"Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nuril mencari keadilan. Akan tetapi seandainya, ini seandainya, ya, belum mendapatkan keadilan bisa mengajukan grasi kepada Presiden, memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi kepada Presiden, itu bagian saya," kata Jokowi seperti dilaporkan Antara, Senin (19/11).
Baiq Nuril adalah seorang staf tata usaha (TU) di SMAN 7 Mataram yang berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) divonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta lantaran dianggap melanggar Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebarkan percakapan asusila Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.
"Supaya semuanya tahu pertama kita harus menghormati proses hukum, kasasi di MA dan sebagai kepala pemerintahan saya tidak mungkin mengintervensi, tidak bisa saya mengintervensi putusan tersebut, ini harus tahu," ungkap Jokowi.
Terhadap putusan kasasi MA itu, Jokowi menyatakan Baiq Nuril masih bisa mengajukan upaya hukum luar biasa, peninjauan kembali (PK).
"Namun, dalam mencari keadilan, Ibu Baiq Nuril masih bisa mengajukan upaya hukum PK, kita harap upaya hukum PK nanti MA bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya. Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nurul mencari keadilan," tegas Presiden.
Baiq Nuril. (CNN Indonesia/Fachri Fachrudin)
|
Kejaksaan Agung telah menunda eksekusi kasus ITE dengan terdakwa Mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril Maknun. Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri menyatakan keputusan ini diambil menyusul polemik yang berkembang di publik dengan skala nasional.
"Karena persepsi keadilan ruangnya tidak saja bernuansa kearifan lokal, tapi juga nuansa nasional, akhirnya kita lakukan kajian diskusi yang mendalam dan kita putuskan eksekusinya kita tunda," kata Mukri kepada CNNIndonesia.com, Senin (19/11).
Mukri mengungkapkan keputusan itu sudah melalui sejumlah pertimbangan di internal Kejaksaan Agung. Salah satu pertimbangannya adalah terkait persepsi keadilan.
Di samping itu, Mukri mengatakan per hari ini pula Kejari Mataram telah menerima surat penangguhan eksekusi Baiq Nuril. Selanjutnya, Kejaksaan meminta Baiq Nuril untuk segera melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan yang ia terima di Mahkamah Agung.
"Cuma kita tekankan untuk segera pengajukan PK. Tidak ada prosedur batasan waktu, hanya secepatnya kita minta untuk itu," terang dia.
(DAL)https://ift.tt/2Fs3Ob9
November 19, 2018 at 11:54PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2Fs3Ob9
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment