Monday, November 19, 2018

Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UGM Kini Ditangani Polda Maluku

Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi masih menyelidiki kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi Universitas Gajah Mada (UGM) saat menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Maluku, 2017.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan kasus ini sudah dilimpahkan dari Polda Daerah Istimewa Yogyakarta ke Polda Maluku.

"Karena lokus dan tempusnya itu berada di Pulau Seram, maka dilimpahkan disana. Dilimpahkannya pekan kemarin," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/11).


Dedi menyatakan Polda Maluku akan kembali menggelar perkara untuk mencari alat-alat bukti. Polisi juga akan mencoba menggali informasi kejadian yang diketahui terjadi tahun lalu itu.

"Langsung tindaklanjuti perkara tersebut tentunya ada mekanisme di sana harus digelar perkarakan dahulu," jelas dia.

Saat ditangani di Polda DIY, kata Dedi, belum ada pemeriksaan kepada korban yang dilakukan oleh polisi. Namun Dedi mengakui dari pemeriksaan polisi sudah ada indikasi tindakan pelecehan seksual.

"Indikasi itu ada tindakan pelecahan. Apakah bentuk pelecehannya itu pemerkosaan masih didalami," jelas dia.


Kasus pemerkosaan mahasiswi UGM, Agni (bukan nama sebenarnya) beredar melalui tulisan di website Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa Balairung.

Mahasiswi itu diduga mengalami pelecehan seksual oleh rekannya sesama mahasiswa berinisial HS saat KKN di Maluku pada 2017.

Dalam tulisan itu disebutkan pula bahwa pelaku HS sedang dalam proses kelulusan dan pihak UGM tak menjalankan rekomendasi tim investigasi internal kasus itu.

Kasus tersebut terjadi pada saat keduanya KKN di Pulau Seram, Maluku, Juni 2017. Ketika itu, korban disebut mengalami kekerasan seksual dari HS, saat menginap di rumah yang sama.

Korban lantas melapor ke pihak universitas yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan tim investigasi.

Pelecehan atau kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, baik tempat kerja, sekolah, rumah, atau ruang publik. Anda yang ingin melaporkan insiden tersebut atau membantu korban bisa menghubungi lembaga-lembaga berikut:

- Komnas Perempuan (021-3903963/komnasperempuan.go.id),
- Lembaga Bantuan Hukum Apik (021-87797289/apiknet@centrin.net.id/Twitter: @lbhapik),
- Koalisi Perempuan Indonesia (021-7918-3221 /021-7918-3444/koalisiperempuan.or.id),
- Bantuan psikologis untuk korban ke Yayasan Pulih (021-788-42-580/yayasanpulih.org).

(ctr/gil)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2FswX6c
November 19, 2018 at 10:58PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2FswX6c
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment