CNN Indonesia | Minggu, 18/11/2018 15:11 WIB
Surabaya, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan telah menunjuk jaksa penuntut yang menangani dugaan kasus penggelapan dan penipuan serta pencemaran yang dilakukan Ahmad Dhani Prasetyo. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan untuk kasus pencemaran nama baik, jumlah jaksa yang ditunjuk dua orang; Nur Rachman dan Agus Budi Santoso.Sementara itu, untuk kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Dhani, Kejati Jatim telah menunjuk tiga orang jaksa; Usman, Sabetania dan Novan. "Jaksa itulah yang kemudian melakukan koordinasi penyidik kepolisian, soal berkas yang kurang, dan setelah berkas diserahkan nanti mereka yang akan meneliti apakah data itu lengkap atau tidaknya," kata dia saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Minggu (18/11).
Richard mengatakan saat ini Kejati Jawa Timur sudah menerima dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk kasus yang menimpa pentolan gerakan #2019GAntiPresiden. SPDP pertama bernomor B/243/IX/RES.2.5./2018/Ditreskrimsus untuk kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Dhani.
SPDP kedua bernomor B/463/X/RES.1.11./2018/Ditreskrimum untuk kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Dhani. "Surat itu melampirkan keterangan penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka pada tanggal 12 Oktober," katanya.
"SPDP kan sudah kami terima, tapi berkasnya sampai kemarin kami (kejaksaan) belum menerima, kami masih menunggu," kata Richard.
![]() |
Ahmad Dhani saat ini sedang tersandung dua kasus hukum. Pertama, pencemaran nama baik. Ia dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlognya menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden dengan kata-kata idiot. Ucapan tersebut dianggap telah mencemarkan nama baik koalisi tersebut dan melanggar UU ITE.
Kedua, kasus penipuan dan penggelapan.Dhani dituduh telah menipu dan menggekapkan dana investasi vila di Batu senilai Rp200 juta.
https://ift.tt/2Fr1Bgn
November 18, 2018 at 09:39PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2Fr1Bgn
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment