"Amar putusan tolak perbaikan, status putus," kata laman tersebut saat diakses, Minggu (25/11). Namun, belum diketahui berapa lama masa hukuman yang harus dijalani Buni Yani
Pada 14 November tahun lalu, Buni Yani divonis satu tahun enam bulan penjara dalam perkara penyebaran ujaran kebencian benuansa suku, agama, ras dan antargolongan oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Ia terbukti melanggar pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Buni Yani dengan penjara dua tahun dan Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Setelahnya, Buni Yani mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak permohonan banding Buni Yani dalam kasus UU ITE per 4 April 2018. Jaksa dan Buni Yani pun menempuh jalur kasasi.
Kini Buni Yani tengah menjadi salah satu anggota tim media Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Ia sempat berharap agar Prabowo-Sandi menang agar bisa bebas dari jeratan hukum. Dia merasa dikriminalisasi dengan kasus hukumnya tersebut.
(ctr/dea)
https://ift.tt/2BvRC5r
November 26, 2018 at 01:46AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2BvRC5r
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment