CNN Indonesia | Minggu, 18/11/2018 15:46 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menyatakan tak akan turut campur dalam gugatan yang diajukan oleh keluarga korban kecelakaan Lion Air JT610 terhadap produsen pesawat Boeing. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan gugatan tersebut merupakan hak individu keluarga korban."Bahwa ada (keluarga korban) yang menuntut (Boeing) itu merupakan hak individu, jadi pemerintah tidak mungkin ikut dalam persepsi masing-masing," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Minggu (18/11).
Orang tua dari salah satu korban kecelakaan pesawat Lion Air JT610 rute penerbangan Jakarta-Pangkal Pinang yang jatuh beberapa waktu lalu, (Alm) Rio Nanda Pratama dikabarkan menggugat perusahaan pembuat pesawat terbang asal Amerika Serikat Boeing.
Salah satu alasan gugatan diajukan karena orang tua Rio menganggap Boeing lalai menjaga keselamatan pengguna pesawat produksi mereka. Kelalaian menurutnya dilakukan karena Boeing tidak memberi pemahaman cukup soal perangkat sensor sudut terbang (angle of attack) kepada awak yang menerbangkan pesawat seri 737 MAX 8.
Kelalaian tersebut diduga telah membuat pesawat Lion Air JT610 jatuh pada 29 Oktober lalu. Budi mengatakan dari sisi pemerintah, pihaknya masih akan menunggu hasil penyelidikan dari Komite Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengetahui penyebab kecelakaan tersebut.
Hasil rekomendasi KNKT lah nantinya yang akan dijalankan pemerintah. "Kalau kami melihat sesuatu itu harus konstruktif. Justifikasi orang itu bisa saja, tapi kami memiliki sandarannya. Berulang-ulang kami sampaikan pihak yang berwenang memberikan evaluasi terhadap kecelakaan ini adalah KNKT," katanya.
(Antara/agt)https://ift.tt/2QSc5GT
November 18, 2018 at 10:27PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2QSc5GT
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment