Tuesday, November 27, 2018

PN Jaksel Kembali Tunda Sidang Gugatan Terhadap Facebook

Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang gugatan class action terhadap Facebook soal kebocoran data kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/11). Selain karena tidak hadirnya pihak Facebook Indonesia, penundaan juga disebabkan oleh kurang lengkapnya berkas dari pihak tergugat.

Sidang class action itu dipimpin oleh Ketua Hakim Martin Ponto. Adapun pihak penggugat yang hadir adalah Ketua Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) Kamilov Sagala dan Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute (IDICTI) Heru Sutadi serta tim kuasa hukum Jemmy Tommy dan Ashori Toyib.

Sementara untuk pihak tergugat yang hadir hanya kuasa hukum dari Facebook yang merupakan pihak tergugat satu. Namun tergugat dua yaitu Facebook Indonesia dan tergugat tiga Cambridge Analytica, London, tidak hadir di sidang tersebut.

Alasan hakim menunda sidang tersebut karena belum dilegalisirnya surat kuasa yang dibawa oleh kuasa hukum Facebook dari HHP & Partner. Surat tersebut seharusnya sudah dilegalisir oleh Kedutaan Besar RI di Amerika Serikat untuk dibawa ke persidangan.

"Jadi ini surat kuasanya belum dilegalisir di kantor kedutaan, karena belum dilegalisir maka sidang belum bisa dilaksanakan dan diundur tiga bulan lagi. Waktu yang cukup lama diharapkan kelengkapan berkasnya," ujar hakim saat sidang.


Martin memutuskan sidang ketiga akan dilanjutkan pada 6 Maret 2019 mendatang. Pihak PN Jakarta Selatan pun akan memanggil pihak Facebook Indonesia secara khusus.

"Sidang dilanjutkan tanggal 6 Maret 2019, sebab kita membutuhkan waktu untuk penambahan biaya dengan panggilan Berbahasa Indonesia, khusus panggilan untuk tergugat dua, tergugat tiga kita panggil melalui kedutaan, mahkamah agung. Sidang ditutup, ada pertanyaan? Jadi sidang ditunda sampai tanggal 6 Maret 2019," tuturnya.

Sementara itu Heru menyayangkan ketidakhadiran dua tergugat di sidang hari ini.

"Memang disayangkan tergugat dua dan tergugat tiga tidak hadir. Tadi tergugat pertama ada kuasa yang harus dilegalisir terlebih dahulu di kedutaan besar RI di Amerika Serikat tadi catatannya itu," ujarnya usai sidang.


Bahkan, Heru mengatakan majelis hakim meminta supaya mereka yang melakukan gugatan itu mengumumkan di media untuk meminta Facebook Indonesia hadir di persidangan.

"Tergugat dua ini kalau dalam beberapa kali acara di Menkominfo orangnya hadir, tadi diberitahukan majelis hakim untuk kita memberikan pemberitahuan di media dicari Facebook Indonesia untuk hadir ke sidang berikutnya," tuturnya.

Gugatan terhadap Facebook dilakukan pada 14 Mei lalu. Pada 27 Agustus lalu pun dilangsungkan sidang pertama.

Namun sidang ditunda karena Facebook mangkir dari sidang tersebut dengan alasan kesalahanya penyebutan nama tergugat. Jemmy mengatakan surat akan segera dikirimkan seusai sidang apabila pihak Facebook tetap mangkir.

Sidang dengan nomor Perkara 396/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL ini digelar di pukul 10.40 WIB. Namun sidang tak berlangsung lama lantaran belum lengkapnya berkas dan tergugat yang hadir di sidang.

(gst/DAL)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2KB9KOj
November 27, 2018 at 11:17PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2KB9KOj
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment