Monday, November 26, 2018

Rincian Aturan Baru Bursa Saham, Transaksi T+2

Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pelaksanaan transaksi bursa T+2 dapat meningkatkan likuiditas pasar modal. Hal itu dapat dicapai melalui percepatan reinvestasi dari modal investor maupun efisiensi operasional.

Mulai Senin (26/11), Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan percepatan penyelesaian transaksi bursa saham dari sebelumnya pada hari bursa ke-3, menjadi hari bursa ke-2 setelah hari pelaksanaan transaksi bursa (T+2).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan program percepatan transaksi bursa T+2 juga dapat menambah kapasitas transaksi Perusahaan Efek.


Program itu merupakan upaya pengembangan pasar modal Indonesia agar dapat berdaya saing dengan pasar modal global, sehingga berkontribusi terhadap ekonomi nasional.

"Hal ini sudah menyesuaikan dengan internasional best practice dalam peningkatan efisiensi penyelesaian transaksi bursa dan implementasi T+2 di pasar modal global seperti Jerman, Hongkong, India, Korea Selatan, Rusia, Taiwan, dan Thailand," kata Hoesen dalam keterangan tertulis, Senin (26/11).

Regulator keuangan itu telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 21/POJK.04/2018 tentang Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa, sebagai landasan hukum pemberlakukan T+2.

Pokok aturan percepatan waktu penyelesaian transaksi bursa antara lain, pengaturan atas batas waktu penyelesaian transaksi bursa disesuaikan menjadi T+2 dari sebelumnya T+3.


Pengaturan atas jangka waktu piutang transaksi beli nasabah dari sejak hari pelaksanaan transaksi bursa (T+0) sampai hari bursa ke-2 (T+2), diubah menjadi T+0 sampai T+1 untuk transaksi di pasar reguler, atau waktu lainnya untuk pasar negosiasi.

Pengaturan atas waktu penyelesaian transaksi bursa diubah menjadi hari bursa ke-2 setelah hari pelaksanaan transaksi bursa.

Dalam rangka implementasi percepatan penyelesaian transaksi bursa, para pelaku di industri pasar modal telah melakukan penyesuaian operasional dan sistem menjelang migrasi beberapa waktu lalu.

Analis Binaartha Sekuritas Muhammad Nafan Aji Gusta Utama mengatakan percepatan transaksi saham menjadi dua hari jelas berdampak positif karena dapat meningkatkan efisiensi penyelesaian transaksi di BEI.


"Sebelumnya biasanya proses transaksi disiapkan tiga hari, ke depannya akan berubah menjadi dua hari saja," terang Nafan.

Dengan percepatan ini pula, sambung Nafan, secara tak langsung mengerek jumlah volume transaksi di BEI. Sepanjang pekan lalu, rata-rata volume transaksi tercatat sebanyak 9,36 miliar saham. Angka itu terbilang turun 3,2 persen dibandingkan dengan pekan sebelumnya yang mencapai 9,67 miliar saham.

"(Percepatan transaksi) juga tidak ada yang perlu diantisipasi, yang jelas ini adalah suatu keharusan," kata Nafan.


Lagipula, semakin cepat proses transaksi saham maka semakin cepat pula pelaku pasar mendapatkan imbal hasilnya ketika merealisasikan keuntungan (profit taking). Namun, Nafan mengingatkan yang terpenting dari kebijakan ini adalah kesiapan infrastruktur dari BEI dan perusahaan sekuritas.

"Yang terpenting infrastruktur atau sumber daya manusia (SDM) di bidang settlement sudah melakukan persiapan dengan efektif," pungkas Nafan. (aud/lav)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2FG92Ah
November 27, 2018 at 01:00AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2FG92Ah
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment