Wednesday, December 19, 2018

Bupati Bekasi Dapat Rp10 M Setelah Teken Izin Tanah Meikarta

Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin mendapat Rp10 miliar dari PT Lippo Cikarang Tbk setelah meneken Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektare untuk proyek pembangunan Meikarta yang terletak di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. IPPT ditandatangani Neneng pada 12 Mei 2017.

Setelah meneken IPPT tersebut, Neneng lantas memerintahkan E Yusup Taupik menghubungi Edi Dwi Soesianto untuk menanyakan komitmen pengurusan izin awal dalam membangun proyek Meikarta sejumlah Rp10 miliar.

"Selanjutnya Edi Dwi Soesianto menyampaikan kepada Bartholomeus Toto. Penyampaian Edi Dwi Soesianto disetujui oleh Bartholomeus Toto untuk memberikan uang sejumlah sepuluh miliar rupiah kepada Neneng," kata jaksa penuntut KPK I Wayan Riana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (19/12).


Dalam mengurus sejumlah izin proyek Meikarta, Lippo Cikarang menugaskan Billy Sindoro mantan CEO Siloam Hospital yang dipekerjakan kembali sebagai karyawan PT Lippo Karawaci, Bartholomeus Toto selaku Presiden Direktur Lippo Cikarang.

Kemudian Edi Dwi Soesianto selaku Kepala Divisi Land Acquisition and Permit Lippo Cikarang, Henry Jasmen, Fitradjaja Purnama dan Taryudi yang merupakan Konsultan Perizinan Proyek Meikarta terkait pengurusan perizinan IPPT dan Perizinan lainnya.

Billy, Henry Jasmen, Fitradjaja, dan Taryudi adalah terdakwa suap pengurusan izin proyek Meikarta.

Bupati Bekasi Dapat Rp10 Miliar Teken IPPT MeikartaLippo Group menugaskan Billy Sindoro untuk mengurus surat izin Meikarta. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jaksa KPK melanjutkan bahwa dalam merealisasikan komitmennya, Edi menyerahkan uang Rp10 miliar kepada Neneng secara bertahap. Penyerahan dilakukan melalui perantara, dengan rincian Juni 2017 sejumlah Rp2,5 miliar, Juli 2017 sejumlah Rp2,5 miliar, Agustus 2017 sejumlah Rp2 miliar, Oktober 2017 sejumlah Rp2 miliar, November 2017 sejumlah Rp1 miliar, dan Januari 2018 sebesar Rp500 juta.

"Bahwa pemberian uang sejumlah sepuluh miliar rupiah dari Edi Dwi Soesianto kepada Neneng Hasanah Yasin melalui E Yusup Taupik dan pemberian uang sejumlah lima ratus juta rupiah kepada E Yusup Taupik agar supaya Neneng Hasanah Yasin menandatangani IPPT pembangunan Meikarta sebagai salah satu syarat untuk penerbitan IMB tanpa melalui prosedur yang berlaku," ujar jaksa Wayan Riana.

Secara keseluruhan Neneng diduga menerima sejumlah Rp10,8 miliar dan Sin$90 ribu dalam pengurusan izin proyek Meikarta.


Dalam kasus ini, Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi dan Fitra Djaja bersama-sama Edi Dwi Soesianto,Toto Bartholomeus dan PT Lippo Cikarang Tbk melalui PT Mahkota Sentoso Utama menyerahkan uang total Rp16,1 miliar dan Sin$270 ribu kepada Neneng Cs.

Uang tersebut terkait pengurusan sejumlah izin proyek Meikarta, mulai dari IPPT hingga IMB.

(fra/DAL)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2QJuj1n
December 20, 2018 at 12:45AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2QJuj1n
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment