Wednesday, December 5, 2018

Fadli Anggap Ucapan 'Idiot' Dhani Persis 'Sontoloyo' Jokowi

Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai perkara pencemaran nama baik yang menjerat musisi Ahmad Dhani karena ucapan 'idiot' bukan merupakan sebuah tindak pidana.

Ucapan Dhani tersebut, kata Fadli, sama halnya seperti yang pernah disampaikan Presiden Joko Widodo terkait politikus sontoloyo.

"Ini persis seperti kata sontoloyo. Ini bukan suatu tindakan pidana. Apalagi yang mengucapkan juga seorang presiden. Masa ngomong bodoh, bangsat jadi suatu tindak pidana," ujar Fadli usai menerima Dhani dan tim kuasa hukumnya di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (5/12).


Berdasarkan legal opinion atau pendapat dari ahli hukum sekaligus penyidik di Kementerian Komunikasi dan Informatika, kata Fadli, ucapan Dhani yang menyebut idiot tidak masuk dalam unsur pidana.

Dari penjelasan ahli hukum itu, Fadli menjelaskan berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP yang menyebut kata bodoh, idiot, bangsat dan sejenisnya, bukan termasuk tindak pidana menuduhkan suatu perbuatan.


Fadli berjanji meneruskan pengaduan Dhani ke Komisi III DPR dan juga instansi terkait untuk dilakukan pendalaman maupun klarifikasi. Hal itu menurutnya bagian dari tugas pengawasan DPR agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam kekuasaan.

"Saya sendiri berpendapat bahwa ini adalah satu perkara yang sangat menggelikan di era demokrasi kita. Hukum sudah dijadikan suatu alat kekuasaan dan hal yang tidak perlu, diada-adakan seolah-olah ini pelanggaran hukum untuk menakut-nakuti," ujarnya.

Fadli: Ucapan Idiot 'Dhani' Sama Seperti 'Sontoloyo' JokowiAhmad Dhani Prasetyo. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)

Lebih lanjut, justru kata Fadli, kepolisian seharusnya mengusut tindakan persekusi yang ditujukan kepada Dhani dan bukan sebaliknya.

"Jadi ini oknum-oknum yang ada di Polda Jatim ini harus bisa melihat secara jernih bahwa apa yang terjadi adalah saudara Ahmad Dhani adalah korban persekusi, bukan pelaku dari suatu tindakan pidana," ujarnya.


Sebelumnya, Dhani dilaporkan dengan delik pencemaran nama baik setelah membuat vlog yang di dalamnya ada ucapan 'idiot' yang ditujukan kepada massa pedemo gerakan #2019GantiPresiden, di Surabaya, ke Polda Jatim, pada Minggu (26/8).

Vlog itu dibuat setelah Dhani dan kelompoknya tertahan akibat penolakan kelompok massa yang anti #2019GantiPresiden. (swo/gil)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2zKuIpu
December 05, 2018 at 11:04PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2zKuIpu
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment