Aksi penyegelan kantor rektor itu dilakukan di Kampus II Umri, Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru. Hal itu sebagai bentuk protes mahasiswa karena Mubarak dianggap melanggar aturan pemilihan rektor, selain terkait kasus dugaan pidana.
"Pak Rektor harus mundur karena telah melanggar aturan pemilihan rektor dan mencoreng nama baik Muhammadiyah," kata Ketua Umum Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Pekanbaru, Rozi dikutip Antara.
Dalam aksi penyegelan itu, mahasiswa memasang spanduk besar bertuliskan "Ruangan ini disegel oleh gerakan pengawal Keputusan Muspimwil PWM Riau".
Rozi menilai Mubarak telah melanggar mekanisme pemilihan pimpinan yang ada di majelis Pengurus Pusat Muhammadiyah.
Pelanggaran itu, menurut dia, dilakukan saat pemilihan rektor untuk periode kedua beberapa waktu lalu. Mubarak terpilih kembali sebagai rektor setelah masa jabatan lima tahun sebelumnya berakhir.
Usai pemilihan rektor itu, IMM Pekanbaru meminta Mubarak mengundurkan diri pada 10 November lalu.
Mubarak juga tengah berurusan dengan kasus hukum di Polda Riau. Kasus ini membuat desakan agar Mubarak mundur dari jabatan rektor semakin kuat.
"Ini mengganggu nama baik Muhammadiyah dan Universitas. Tapi kita tidak fokus ke sana (laporan polisi rektor). Kita fokus pada hasil musyawarah bahwa beliau harus mundur," ujarnya.
Sebelumnya Mubarak dilaporkan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Riau oleh seorang mahasiswi program Doktor Universitas Riau, Komala Sari (35) karena melempar disertasi hingga mengenainya.
Insiden berawal ketika Komala dan Mubarak bertemu di kampus pada awal Oktober 2018.
Mubarak merupakan salah satu dari tujuh penguji Komala terkait disertasinya. Namun, pertemuan itu berujung pada pelemparan draf disertasi setebal 250 halaman tersebut.
Selain itu, Mubarak juga sempat mengeluarkan kalimat kasar "binatang tidak bermoral" kepada Komala.
Atas kejadian itu, Komala selanjutnya melaporkan Mubarak ke Polda Riau dengan tuduhan tindak pidana penganiayaan dan atau penghinaan seperti yang diatur dalam Pasal 315 atau 352 KUHPidana. Laporan itu diterima Polda Riau pada 3 Oktober 2018, atau satu hari pascakejadian.
Terkait laporan Komala ke pihak kepolisian, Mubarak mengatakan mahasiswa yang akan meraih gelar doktor itu hanya minta teken disertasi tanpa mau memperbaikinya.
Selaku dosen penguji, Mubarak pernah meminta Komala untuk memperbaiki disertasinya. Namun menurut Mubarak, Komala tak mau memperbaikinya.
"Selaku dosen penguji, secara akademisi kan hak saya untuk mengkoreksi disertasinya. Ini agar disertasinya bagus," kata Dr Mubarak dikutip detikcom di Kampus UMRI, Pekanbaru, Senin(10/12).
Dalam kasus ini, Mubarak menilai Komala justru menyalahi aturan akademik. (Antara/pmg)
https://ift.tt/2UuK0Ym
December 11, 2018 at 12:23AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2UuK0Ym
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment