Tuesday, December 18, 2018

Kasus PLTU Riau-1, KPK Banding Putusan Vonis Johannes Kotjo

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan terdakwa suap proyek PLTU Riau-1, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo. KPK menegaskan banding diajukan salah satu alasannya lantaran vonis terhadap Kotjo dinilai terlampau rendah.

"KPK sudah memutuskan untuk melakukan upaya hukum banding terhadap putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/12).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis dua tahun delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp150 juta terhadap Kotjo. Bos Apac Group itu terbukti memberikan uang Rp4,75 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.


Selain vonis yang di bawah tuntutan jaksa penuntut KPK, kata Febri, pihaknya juga mencermati fakta-fakta yang muncul dalam proses persidangan hingga pertimbangan hakim. Menurut Febri, permohonan banding dilakukan lantaran sidang terdakwa lain, Eni Saragih masih berlangsung.
Kasus PLTU Riau-1, KPK Banding Putusan Vonis Johannes KotjoJohannes B Kotjo. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)

"kami ingatkan juga pada terdakwa yang sebelumnya sudah cukup terbuka menyampaikan keterangan di proses penyidikan agar menyampaikan keterangan yang benar selama sidang, agar konsisten jika memang serius ingin menjadi JC," ujarnya.
Febri menyatakan keputusan banding atas vonis Kotjo itu disampaikan secara resmi sore tadi. Menurut dia, permohonan banding telah didaftarkan secara resmi oleh jaksa penuntut KPK pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Jadi didaftarkan secara resmi ke pengadilan oleh JPU yang ditugaskan untuk itu, sekitar sore ini saya kira," kata dia.


Sebelumnya, Kotjo divonis dua tahun delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp150 juta terhadap Kotjo. Bos Apac Group itu terbukti memberikan uang Rp4,75 miliar kepada Eni Saragih dan menjanjikan fee US$1,5 juta kepada mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Putusan hakim diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Kotjo sebelumnya dituntut JPU 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Kotjo pun menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut. (fra/ain)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2CkWue4
December 19, 2018 at 03:01AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2CkWue4
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment