"Totalnya ada 1.378.146 keping yang tersimpan di Gudang Semplak Kemendagri dari e-KTP yang rusak atau invalid sejak tahun 2011 sampai dengan sekarang," ujar Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Wibowo, di Gudang Semplak Kemendagri, Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/12).
Pemusnahan e-KTP ini dilakukan di Gudang Aset Kemendagri Semplak, Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/12). Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Wibowo, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh, dan Wakil Direktur Tipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Agus Nugroho.E-KTP yang ditemukan rusak, kata dia, merupakan produksi vendor pada 2011 sampai 2014. Kriteria e-KTP yang rusak atau invalid dilihat dari nama penduduk yang keliru, tanggal lahir yang salah, domisili atau tempat tinggal yang sudah berubah serta perubahan status.
Hadi menegaskan, pemusnahan e-KTP yang dilakukan di Gudang Semplak Kemendagri tak hanya berasal dari wilayah Bogor tetapi dari seluruh wilayah di Indonesia.
"Seluruh Indonesia. Jadi ada edaran yang ditandatangani pak Menteri ke seluruh indonesia itu seminggu yang lalu, bahwa meminta KTP el yang rusak yang invalid segera dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar," tuturnya.Jika di kemudian hari muncul kembali kasus tercecernya e-KTP, timpal Zudan, hal tersebut disebabkan oleh kelalaian wilayah e-KTP itu terbuang atau tercecer.
"Jadi kalau masih ada e-KTP tercecer berarti sepenuhnya ini adalah problem-problem yang terjadi karena kelalaian di mana tempat e-KTP itu terjatuh atau dicecerkan," tuturnya.
Sebelumnya, polemik soal e-KTP terjadi akibat tercecernya e-KTP di sejumlah wilayah. Padang Pariaman, Sumatera Barat; Duren Sawit, Jakarta Timur; Bogor; Serang, Banten; hingga kasus penjualan blangko e-KTP secara online.Kasus e-KTP yang tercecer ini kemudian ditanggapi kritis oleh kubu oposisi. Mereka menyebut e-KTP yang tercecer itu sebagai indikasi potensi kecurangan dalam pemilu
(din/arh)
https://ift.tt/2R5i525
December 19, 2018 at 09:56PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2R5i525
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment