Tuesday, December 4, 2018

KPK: Bupati Jepara Diduga Suap Hakim PN Semarang

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuqi memberikan sejumlah uang kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah. Pemberian uang tersebut terkait dengan putusan praperadilan PN Semarang pada 2017.

"Diduga Bupati Jepara memberikan dana kepada hakim terkait putusan atas praperadilan di PN Semarang tahun 2017," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (4/11).

Tim penyidik KPK telah menggeledah kantor Marzuqi, Selasa (4/12). Selain menggeledah, penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa bupati Jepara dua periode itu. Namun, Agus belum mau menjawab apakah Marzuqi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.


Untuk diketahui, ketika penyidik melakukan penggeledahan, KPK sudah meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Dari informasi yang dirangkum dari sejumlah pemberitaan, hakim tunggal PN Semarang Lasito membatalkan status tersangka Bupati Jepara Ahmad Marzuqi pada November 2017 lalu.

Marzuqi ditetapkan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jepara tahun 2011-2012.


Hakim Lasito membatalkan sprindik atas nama Marzuqi nomo 1092/O.3/Fd.1/07/2017 tertanggal 26 Juli 2017. Pembatalan penetapan tersangka Marzuqi ini pun pernah dilaporkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Dikonfirmasi terpisah, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan pihaknya melaporkan Hakim Lasito yang memenangkan gugatan praperadilan Marzuqi ke Bawas MA. Boyamin menyebut terdapat kejanggalan dalam putusan Hakim Lasito lantaran bertolak belakang dengan putusan sebelumnya.

"Saya laporkan hakim ke Bawas MA karena ada dua putusan praperadilan yang berbeda dan bertolak belakang," kata Boyamin kepada CNNIndonesia.com.

KPK: Bupati Jepara Diduga Suap Hakim PN SemarangBoyamin Saiman (CNN Indonesia/Abi Sarwanto).

Menurut Boyamin, putusan Hakim Lasito berbanding terbalik dengan putusan hakim praperadilan sebelumnya, yang menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas kasus Marzuqi harus dibatalkan.

Saat itu, kata Boyamin hakim juga meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk Marzuqi. (fra/ain)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2PiLssZ
December 05, 2018 at 01:29AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2PiLssZ
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment