Tuesday, December 4, 2018

KPK Geledah Kantor Bupati Jepara

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi. Selain menggeledah, tim penyidik KPK juga memeriksa Marzuqi yang juga politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

"Ada giat pemeriksaan dan penggeledahan oleh satgas sidik (penyidik) KPK di kantor Bupati Jepara," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (4/12).

Agus mengatakan penggeledahan dan pemeriksaan Marzuqi ini terkait kasus dugaan suap terhadap putusan praperadilan Pengadilan Negeri Semarang atas surat perintah penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tahun 2017.


Namun, Agus tak menjawab saat dikonfirmasi apakah Marzuqi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia menegaskan saat tim penyidik melakukan penggeledahan, KPK sudah meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Dari informasi yang dihimpun, sebelumnya Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, membatalkan status tersangka Bupati Jepara Ahmad Marzuqi pada November 2017 lalu.

Marzuqi sebelumnya ditetapkan Kejaksaan Tinggi Jateng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jepara tahun 2011-2012.

Kejati Jateng menerbitkan Sprindik bernomor PRINT-840/O.3/Fd.1/06/2016, tertanggal 16 Juni 2016. Namun dalam perkembangannya, penyidik tak cukup menemukan alat bukti hingga menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Namun SP3 itu kemudian digugat praperadilan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Gugatan MAKI dikabulkan dan SP3 untuk Marzuqi dibatalkan.


Hakim kala itu memerintahkan penyidik untuk mendalami alat bukti yang dimaksud. Kejati Jateng pun kembali menetapkan Marzuqi sebagai tersangka dengan nomor 1092/O.3/Fd.1/07/2017 tertanggal 26 Juli 2017.

Marzuqi pun melayangkan permohonan praperadilan ke PN Semarang. Alhasil Hakim PN Semarang Lasito membatalkan penetapan tersangka terhadap Marzuqi tersebut. (fra/ain)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2QCcgJm
December 05, 2018 at 12:57AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2QCcgJm
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment