"Berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat Nomor : 72/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst Tanggal 06 Desember 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Sabtu (15/12).
Zumi bakal menjalani hukuman di penjara khusus koruptor itu selama enam tahun. Zumi divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain itu, hak politik Zumi juga dicabut selama lima tahun.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi senilai total Rp16,5 miliar. Uang tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD TA 2017-2018. Zumi juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil Toyota Alphard.Tak hanya Zumi, pada hari yang sama, KPK juga mengeksekusi dua terpidana perkara korupsi kegiatan pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT) di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian tahun anggaran 2013.
Mereka adalah mantan Staf Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Eko Mardiyanto dan Dirut PT Karya Muda Jaya, Sutrisno. Mereka berdua juga dikirim ke Lapas Sukamiskin.
"Keduanya dipindahkan ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung," ujar Febri.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,050 miliar terhadap Eko.Sementara Sutrisno dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp7,3 miliar. empat bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp7,3 miliar.
(fra/DAL)https://ift.tt/2RXoZno
December 16, 2018 at 06:50AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2RXoZno
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment