Wednesday, December 12, 2018

KPU Beri Tenggat OSO Mundur dari Parpol Hingga 21 Desember

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi tenggat hingga pekan depan kepada Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), untuk mundur dari parpol jika ingin tetap menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat mengenai keputusan KPU dalam menindaklanjuti tiga putusan lembaga pengadilan, yakni Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, kepada OSO.

Surat itu berisi pemberitahuan agar OSO mundur dari partai politik yang dipimpinnya jika ingin dimasukkan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD di Pemilu 2019. Surat tersebut dikirmkan pada 8 Desember 2018.

"Isinya berkaitan tentang pengunduran diri dari pengurus parpol. Kami kirimkan kepada Pak Oesman Sapta, Ketua Umum Partai Hanura," kata Evi di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/12).

Dalam surat itu, kata Evi, KPU memberikan batas waktu bagi OSO melampirkan surat pengunduran diri dari Hanura. "Kami minta pengunduran diri itu sudah disampaikan kepada kami. Kami tunggu sampai 21 Desember," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengatakan bahwa sikap KPU terkait pencalonan OSO pada intinya menjalankan amanat konstitusi.

"Iya kami melaksanakan konstitusi. Sehingga kalau orang bertanya, apakah KPU menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi? Kami menjalankan. Sebab, PKPU Nomor 26 Tahun 2018 [tentang syarat pencalonan anggota DPD] tidak pernah dibatalkan," tegasnya.

KPU Beri Tenggat OSO Mundur dari Parpol Hingga 21 DesemberKomisioner KPU Evi Novida Ginting (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)

Di lain waktu, Arief juga mengatakan bahwa tenggat waktu perlu ditetapkan bagi OSO agar tidak menggangu rangkaian jadwal pelaksanaan pemilu. Misalnya, OSO baru mengundurkan setelah dilakukan pencetakan surat suara. "Kemudian kalau tidak bisa, terlambat dimasukkan ketika dalam tahap pencetakan surat suara kan enggak mungkin," kata Arief.

Arief juga menyampaikan jika OSO memenuhi persyaratan mundur dari parpolnya, maka KPU akan segera mengubah daftar caleg DPD dengan menambahkan nama OSO di dalamnya.

Diketahui, putusan MK mengharuskan OSO undur diri dari parpol jika ingin jadi caleg DPD. Sebaliknya, putusan MA dan PTUN memberi kesempatan OSO jadi caleg DPD sekaligus merangkap kader parpol.

(fhr/arh)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2GcKi35
December 13, 2018 at 12:12AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2GcKi35
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment