Tuesday, December 18, 2018

Kuasa Hukum Pastikan Bahar Bin Smith Ditahan di Polda Jabar

Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi melakukan penahanan terhadap penceramah Habib Bahar Bin Smith, dalam kasus dugaan penganiayaan.

Penahanan Bahar Bin Smith dikonfirmasi usai penceramah asal Manado itu diperiksa di direktorat reserse kriminal umum Markas Polda Jawa Barat, Selasa (18/12) siang. Bahar Bin Smith dilakukan di rumah tahanan/direktorat reserse kriminal umum Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Bandung.

"Surat penahanan sudah keluar, tapi belum diperlihatkan," ujar kuasa hukum Bahar Bin Smith, Sugito Atmo Prawiro kepada CNNIndonesia.com, Selasa (18/12), seraya menunjukkan surat penahanan Bahar Smith dari Polda Jabar.

Kasus yang menjerat Bahar Bin Smith diduga terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (1/12).

Kasus ini dilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor dan tercatat dalam nomor laporan polisi LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr tertanggal 5 Desember 2018.

Dua orang yang berinisial MHU (17) dan ABJ (18) dikabarkan menjadi korban dalam dugaan tindak pidana penganiayaan ini.  

Bahar Bin Smith. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Bahar diduga melanggar Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Bahar sendiri datang memenuhi panggilan pemeriksaan di direktorat reserse kriminal umum Markas Polda Jawa Barat sekitar pukul 12.25 WIB. Mengenakan kemeja berwarna putih dan kopiah putih, penceramah asal Manado itu dikawal ketat pihak kepolisian. Beberapa advokat, termasuk Munarman, terlihat mendampingi Bahar.

Hingga saat ini Kepolisian masih belum memberikan keterangan resmi terkait penahanan Bahar Smith. (ain/ain)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2Gsisjr
December 19, 2018 at 04:16AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2Gsisjr
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment