Tuesday, December 11, 2018

Masih Anak-anak, Pembunuh Sopir Taksi Online Divonis 10 Tahun

Palembang, CNN Indonesia -- Satu hari setelah pembacaan tuntutan, satu dari empat terdakwa perampokan disertai pembunuhan sopir taksi online, FA alias Fran (16), divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Klas I/A Palembang, Sumatra Selatan, Selasa (11/12).

Sebelum vonis diketok palu, terdakwa melalui penasehat hukumnya Arizal menyampaikan pledoi dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Subur Susatyo.

Arizal mengatakan, pihaknya mengajukan pembelaan bahwa pada saat kejadian terdakwa FR berada di dalam tekanan ketiga rekannya yang sudah dewasa.

Selain itu, terdakwa pun membela diri bahwa tujuan utama FR ini hanya ingin melakukan pencurian saja bukan melakukan pembunuhan. FR pun mengajukan keringanan karena dirinya menyerahkan diri sebelum polisi berhasil menangkapnya.

"Karena itu kami mengajukan pledoi dengan pasal 365 ayat 2 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan," kata Arizal.

Olah TKP kasus pembunuhan sopir taksi online, Palembang, beberapa waktu lalu.Rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online, Palembang, beberapa waktu lalu. ((CNNIndonesia.com/ Hafidz Trijatnika))
Namun, majelis hakim tetap memberikan vonis berdasarkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Saya sebagai penasehat hukum menerima saja. pidana anak hanya separuh dari pidana orang dewasa," ujar dia.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejasaan Tinggi Sumsel Purnama Sofyan mengatakan sejak awal pihaknya menuntut FA dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan korban tewas.

Hakim pun kemudian memutuskan pasal 340 karena berdasarkan fakta persidangan lebih kuat ke pembunuhan berencana, mulai dari pemesanan taksi hingga peran masing-masing pelaku.

"Jadi hakim pun menuntut sesuai tuntutan kami dengan pasal 340 Juncto 55 ayat 1. Tapi mengacu UU perlindungan anak jadi hanya dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun berbeda dengan orang dewasa," ujar dia.

Menurutnya, sidang terhadap terdakwa FA didahulukan dari tiga terdakwa lainnya karena ia masih di bawah umur dan menggunakan sistem peradilan pidana anak (SPPA).

"SPPA diatur, peradilan anak sejak berstatus sebagai tersangka, maksimal 60 hari hingga vonis. Sehingga untuk FA didahulukan. Tiga lainnya masih proses," ujar dia.

Para pelaku mempraktekkan pembunuhan terhadap sopir taksi online dalam rekonstruksi kasus, di Palembang, beberapa waktu lalu.Para pelaku mempraktekkan pembunuhan terhadap sopir taksi online dalam rekonstruksi kasus, di Palembang, beberapa waktu lalu. ((CNNIndonesia.com/ Hafidz Trijatnika))
Diketahui, Sofyan menghilang usai mengantarkan penumpang dengan rute Jalan Kolonel H Burlian, KM 5, menuju Simpang Tanjung Api-api, Senin (29/10). Keesokan harinya, istri Sofyan melaporkan peristiwa hilang suaminya tersebut.

14 hari kemudian, Senin (12/11), Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap satu tersangka yakni Ridwan alias Ridho (45).

Berdasarkan pengakuan tersangka Ridho, akhirnya polisi menemukan jasad Sofyan yang sudah menjadi kerangka dibuang di area kebun sawit Desa Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, Selasa (13/11).

Dua hari berselang, Kamis (15/11) tersangka Fran alias FA (16) dan Acundra (18) menyerahkan diri. Keduanya dibawa ke Mapolda Sumsel untuk pemeriksaan. Satu hari berselang, mobil korban yakni Daihatsu Sigra warna hitam bernopol BG1274UN ditemukan di Jambi setelah dijual.

Sementara satu tersangka lain yakni Akbar (33) yang merupakan otak aksi perampokan ini masih buron hingga kini.

(idz/arh)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2G8hqsA
December 12, 2018 at 12:40AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2G8hqsA
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment