Saturday, December 15, 2018

Menhan Tegaskan Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI Harus Dihukum

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menilai pelaku pengeroyokan terhadap anggota TNI di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pekan lalu harus dihukum berat. Sebab, pelaku dianggap sudah melawan aparat.

"Kalau dia sudah berani melawan polisi, tentara apalagi ke orang kecil, bisa dipites mereka. Jadi harus dihukum seberat-beratnya," kata Ryamizard di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Minggu (16/12).

Menurut Ryamizard, tindakan pengeroyokan yang dilakukan juru parkir tersebut seharusnya tidak perlu terjadi jika ada rasa saling menghormati. Apalagi, kata Ryamizard, meski kepalanya tersenggol, korban sudah mengalah.

"Tentara sudah ngalah kok kepalanya kesenggol dia. Melawan aparat itu ada hukumannya. Baik Polisi, TNI. Harus dihukum itu. Enggak boleh seenaknya," ujarnya.


Meski demikian, mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat ini tidak setuju dengan tindakan pembakaran Polsek Ciracas Jakarta Timur usai insiden pengeroyokan tersebut.

Namun, Ryamizard menduga pembakaran dapat terjadi karena faktor emosi. Dia berharap ke depan segala persoalan diselesaikan dengan kepala dingin.

"Ke depan jangan kejadian lagi," kata purnawirawan jenderal bintang empat itu.

Polisi sebelumnya telah menangkap lima tersangka pengeroyokan di sejumlah tempat berbeda dalam kurun waktu sekitar dua hari sejak kejadian. Mereka yakni AP, HP, IH, SR, dan D yang ditangkap di Ciracas, Depok dan Cawang.


Kelimanya secara beramai-ramai melakukan pemukulan terhadap anggota TNI Angkatan Laut Kapten Komarudin dan anggota TNI AD Pratu Rivo Nanda.

AP disebut tak hanya memukul, tetapi juga memegangi tubuh Kapten Komarudin yang membuat teman-temannya leluasa memukul. HP melakukan dorongan kepada Komarudin di bagian dada, sementara IH dan istrinya, SR melakukan pemukulan terhadap Komarudin dan Pratu Rivo Nanda.

Terakhir D, berperan menarik Komarudin dengan tujuan menahan Komarudin membalas pukulan. D juga melakukan pemukulan terhadap Rivo Nanda.

Kini kelima tersangka sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara lima tahun. (swo/rea)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2A1k3a5
December 16, 2018 at 05:43PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2A1k3a5
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment