Saturday, December 8, 2018

Peraturan BI Soal Wajib Parkir Devisa Kelar Akhir Tahun

ulf, CNN Indonesia | Sabtu, 08/12/2018 19:02 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) memastikan Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) akan terbit sebelum penutupan tahun 2018. Sejalan dengan itu, pemerintah juga tengah menyempurnakan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur penempatan DHE. 

Melalui regulasi tersebut, penempatan DHE dari SDA akan lebih banyak di dalam negeri sehingga dapat memperkuat cadangan devisa. "Rekening khusus DHE sebelum akhir tahun akan terbit PBI-nya," ujar ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia Mirza Adityaswara di Kompleks Bank Indonesia, Jumat (7/12). 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tengah disempurnakan di level Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Perlakuan DHE SDA tersebut nantinya akan diharmonisasikan dengan ketentuan DHE secara umum yang selama ini telah diatur dalam PP tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.


"(PP DHE SDA) nanti akan diselesaikan minggu depan. Mudah-mudahan selesai," ujar Sri Mulyani, Jumat (9/11).

Dalam aturan tersebut, DHE yang ditempatkan dalam bentuk deposito berdenominasi dolar AS di bank yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai tarif PPh 0-10 persen. Pengaturan DHE SDA ini merupakan salah satu dari kebijakan ekonomi dalam Paket Kebijakan Ekonomi ke-16.

Selain mengatur penempatan DHE SDA, pemerintah juga merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI) dan </span>merelaksasi fasilitas libur pajak (tax holiday). Pemerintah telah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 itu kepada publik pada Jumat (16/11). 

Untuk pelonggaran tax holiday, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.010/2018 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan).


Beleid itu merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. 
Dalam aturan tax holiday yang baru, pemerintah memperluas sektor penerima fasilitas libur pajak menjadi 18 sektor usaha.

Sedangkan bila dirinci menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), pemerintah memperluas fasilitas ini ke 70 KBLI. Dengan begitu ada 169 KBLI yang diberikan fasilitas ini dari sebelumnya hanya 153 KBLI.

(agt)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2rqj0Me
December 09, 2018 at 02:02AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2rqj0Me
via IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment