Thursday, December 27, 2018

PSI Polisikan Penyebar Video Ma'ruf Amin Berbaju Sinterklas

CNN Indonesia | Jumat, 28/12/2018 01:55 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Solidaritas Nasional (PSI) melaporkan dua penyebar video Ma'ruf Amin yang dimodifikasi hingga terlihat mengenakan topi dan jubah sinterklas ke Polda Metro Jaya.

Mengutip Antara, laporan itu diajukan Pengacara PSI Muannas Al-Aidid pada Rabu (26/12) malam dan diterima melalui surat bukti lapor bernomor LP/7126/XII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.


Muannas menduga video itu disebarkan oleh AS melalui grup pengirim pesan Whatsapp, dilanjutkan oleh RF melalui sosial media Facebook dan akun Youtube bernama Islam Peace 212.

Muannas yang sempat menjadi pelapor untuk kasus Buni Yani dan Jonru, mengatakan dua penyebar video itu dilaporkan atas dugaan telah melanggar Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Ia menerangkan ancaman penjara bagi terlapor jika terbukti bersalah adalah hukuman pidana penjara 12 tahun.

Walau demikian hingga Kamis, tiga terlapor yang dimaksud belum memberi tanggapan terhadap dugaan tersebut. (Antara/agi)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2BN6D1p
December 28, 2018 at 08:55AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2BN6D1p
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment