Friday, December 7, 2018

Sampai November, WIKA Bukukan Kontrak Baru Rp34,24 Triliun

CNN Indonesia | Jumat, 07/12/2018 20:11 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- PT Wijaya Karya (Persero) Tbk hingga November 2018 berhasil membukukan kontrak baru senilai Rp34,24 triliun. Kontribusi terbesar penyumbang kontrak baru berasal dari segmen infrastruktur dan gedung serta properti.

Sekretaris Perusahaan Puspita Anggraeni mengatakan segmen infrastruktur dan gedung membukukan kontrak baru Rp26,17 triliun. "Sementara itu, segmen industri membukukan kontrak baru Rp4,62 triliun dan properti membukukan kontrak baru Rp1,78 triliun," katanya seperti dikutip dari Antara, Jumat (7/12).

Selain itu, segmen energi dan industrial plant menyumbang kontrak baru sebesar Rp1,67 triliun. </span>Proyek yang berhasil diraih perseroan hingga November 2018 di antaranya; pembangunan Bendungan Sadawarna Paket 1 senilai Rp617,48 miliar.

Proyek lainnya; Bendungan Randu Gunting Jawa Tengah sebesar Rp550 miliar, enam Ruas Tol Dalam Kota sebesar Rp549,58 miliar dan Pembangunan Pabrik Pupuk Amonium Nitrat (KAN) sebesar Rp441,60 miliar.


Berdasarkan kepemilikan proyek, mayoritas kontrak baru perseroan berasal dari sektor swasta. Kontraknya mencapai 52,57 persen dari total kontrak baru, dilanjutkan sinergi BUMN sebesar 26,33 persen dan dari pemerintah sebesar 21,11 persen.

Menurut Puspita, kontrak baru yang berhasil dibukukan tersebut membuktikan bahwa WIKA telah dipercaya oleh sektor swasta sebagai perusahaan kontraktor yang andal. Hingga November 2018, perseroan mencatatkan progres signifikan dalam pencapaian kontrak baru. Pertumbuhan kontrak baru pada November 2018 tercatat signifikan dari capaian bulan sebelumnya yang senilai Rp5,7 triliun.

WIKA meyakini bahwa sejumlah proyek dari sektor infrastruktur akan berhasil diraih pada akhir Desember 2018, sehingga target kontrak baru tahun 2018 dapat tercapai.


(Antara/agt)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2Un2AS1
December 08, 2018 at 03:11AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2Un2AS1
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment