Saturday, December 22, 2018

Soal BP Batam, Ombudsman Sebut Jokowi Bisa Langgar UU

Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Ombudsman RI Laode Ida mengingatkan Presiden Joko Widodo berpotensi menabrak banyak aturan perundang-undangan saat merombak kepengurusan Badan Pengurusan Batam (BP Batam).

Jokowi sebelumnya memutuskan untuk menyerahkan posisi Kepala BP Batam dijabat Wali Kota Batam secara rangkap jabatan atau ex officio.

"Harus dikaji dampaknya dulu, lalu dilempar ke masyarakat. Kalau mau diambil alih Wali Kota Batam sebagai Kepala BP Batam, minimal dua undang-undang yang dilanggar," kata Laode pada sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (22/12).


Ia menyebut Jokowi bakal melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Dua undang-undang itu mengatur pejabat publik dilarang rangkap jabatan sebagai pucuk pimpinan organisasi usaha.

Laode juga mengatakan pengalihan tanggung jawab ke wali kota akan bertolak belakang dengan semangat awal pembentukan BP Batam. Dahulu, BP Batam dibentuk untuk pengelolaan secara otonom Batam sebagai kawasan industri khusus.

"Harus dilihat tujuan BP Batam baru dilihat lembaga mana yang pantas mengelola. Sekarang di bawah kepemimpinan wali kota, manajemen politik, risikonya ada," ucap Laode.


Di kesempatan yang sama, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Batam Jadi Rajagukguk menyampaikan hal senada.
Soal BP Batam, Ombudsman Sebut Jokowi Bisa Langgar UUPresiden Joko Widodo. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Ia memprediksi bakal ada tumpang tindih konflik kepentingan. Lebih lanjut, bakal berdampak pada kemunduran kawasan industri Batam.

"Wali Kota Batam itu ex officio juga di Dewan Pengawasan Kawasan Perdagangan Bebas, tugasnya mengawasi. Bagaimana ex officio mengangkat ex offixio untuk mengawasi ex officio?" kata Jadi.

Ia menyampaikan sebenarnya kalangan pengusaha menyambut itikad baik Jokowi membenahi kawasan Batam yang makin terpuruk.

Namun Jadi menyarankan untuk melakukannya dengan cara lain, yakni membuat peraturan pemerintah yang mengatur tugas BP Batam dan Pemkot Batam. Agar tak lagi ada tumpang tindih kekuasaan.

"Kami menyarankan pembuatan PP hubungan antara BP Batam dan Pemkot. Arahnya BP Batam dibuat ke arah profesional, bukan dialihkan ke pejabat politik," kata dia.


Sebelumnya, usai rapat terbatas, Jokowi memutuskan akan merombak kepengurusan BP Batam. Demi menangani dualisme di daerah Batam, maka jabatan itu dialihkan ke Wali Kota Batam.

Pengambilalihan wewenang BP Batam ditargetkan selesai sebelum penutupan tahun ini. Namun, seluruh proses perizinan berusaha di Batam tetap bisa dilakukan seperti biasa.

BP Batam sendiri mulai beroperasi pada 2007 lalu setelah berubah bentuk dari Badan Otorita Batam. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. (dhf/pmg)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2ECTCe4
December 23, 2018 at 12:12AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2ECTCe4
via IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment