Friday, December 14, 2018

Transaksi Saham Freeport Tunggu Izin Pakai Kawasan Hutan

Jakarta, CNN Indonesia -- PT Freeport Indonesia menyatakan penyelesaian transaksi divestasi saham dengan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) tinggal menunggu dokumen perizinan lingkungan rampung, tepatnya izin kawasan hutan.

Direktur Eksekutif Freeport Indonesia Tony Wenas mengungkapkan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) telah rampung. Namun, perusahaan masih menunggu terbitnya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Mudah-mudahan cepat selesai," ujar Tony di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (14/12).


Sebagai pengingat, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) atas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Penerapan Kontrak Karya Freeport Indonesia Tahun Anggaran 2013-2015, Freeport belum mengantongi IPPKH untuk penggunaan kawasan hutan lindung dalam kegiatan operasional seluas minimal 4.535,93 hektare (ha). Padahal, hal itu bertentangan dengan Undang-undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 Jo UU Nomor 19 Tahun 2014.

Adapun, seluruh dokumen administrasi terkait pelaporan persaingan usaha (anti-trust filling) Freeport di sejumlah negara telah rampung di antaranya China, Filipina, Jepang, Korea Selatan.

Setelah seluruh dokumen administrasi rampung, Inalum akan membayar transaksi senilai US$3,85 miliar. Dana pembayaran tersebut berasal dari penerbitan surat utang global senilai US$4 miliar beberapa waktu lalu.


Secara terpisah, Direktur Jendera Mineral dan Batu bara Bambang Gatot Ariyono mengungkapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merampungkan draf Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi (OP) yang berlaku 2x10 tahun. Namun, IUPK tersebut baru akan diteken oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan setelah transaksi divestasi rampung.

"Saya selalu bilang, (IUPK terbit) tunggu divestasi selesai," ujar Bambang. (sfr/lav)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2Qy0bpw
December 15, 2018 at 01:21AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2Qy0bpw
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment