Friday, December 14, 2018

Indonesia-Taiwan Komitmen Lindungi Pekerja Migran

Jakarta, CNN Indonesia -- Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei (IETO) meneken nota kesepahaman (MoU) dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei di Jakarta (TETO) mengenai perekrutan, penempatan, dan perlindungan pekerja migran.

Penandatangan MoU dilakukan oleh Kepala IETO Didi Sumedi, dan Kepala TETO John C. Chen, dan disaksikan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Tenaga Kerja Taiwan, Hsu Ming Chun, di Taipei, Taiwan pada Jumat (14/11).

Para pihak pihak sepakat untuk mempromosikan kolaborasi bilateral dan pertukaran pelatihan kejuruan, pengembangan keterampilan, bantuan kerja hingga start-up untuk perempuan.


Menaker Hanif mengatakan MoU itu menjadi acuan kerja sama kedua belah pihak untuk meningkatkan kualitas SDM Pekerja migran Indonesia yang bekerja di Taiwan.

"Kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan Taiwan dapat diperkuat dalam upaya meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran yang bekerja luar negeri serta mencegah masuknya pekerja migran ilegal," katanya.

Taiwan merupakan negara tujuan pekerja migran Indonesia yang menempati urutan kedua, setelah Malaysia. Sejak Januari-Oktober 2018, tercatat sebanyak 60.408 pekerja migran Indonesia ditempatkan di Taiwan untuk bekerja pada berbagai sektor, antara lain sektor domestik, manufaktur dan perikanan.

Pekerja dengan Perilaku

Menteri Tenaga Kerja Taiwan, Hsu Ming Chun, sangat mengapresiasi pekerja Indonesia baik dari sisi kedisiplinan maupun sopan-santun.

"Pekerja asal Indonesia memiliki perilaku yang sangat baik, mereka sering memenangkan penghargaan yang kami berikan bagi para pekerja domestik, hampir seluruh pemenang dari Indonesia," kata Hsu.


Selain itu, Hsu berharap jika ada permasalahan mengenai pekerja akan lebih baik jika diselesaikan secara bilateral.

Namun, Hsu menyarankan supaya para calon pekerja mengambil uji kompetensi Bahasa terlebih dahulu sebelum datang ke Taiwan. "Bahasa adalah hal yang sangat penting, setidaknya calon pekerja harus bisa memahami kata-kata dasar yang sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari," tutur Hsu.


Untuk diketahui, nota kesepahaman ini wajib berlaku untuk jangka waktu 4 tahun sejak tanggal penandatanganan, dapat diperpanjang dengan kesepakatan bersama.

Salah satu pihak dapat mengakhiri nota kesepahaman ini dalam masa berlakunya dengan memberikan pemberitahuan tertulis dan paling lambat 3 bulan sebelum tanggal berakhirnya nota kesepahaman. (asa/asa)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2UJbM3l
December 15, 2018 at 01:19AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2UJbM3l
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment