Sunday, November 18, 2018

Baiq Nuril akan Polisikan Eks Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram

Lombok, CNN Indonesia -- Baiq Nuril Makmun akan melaporkan mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim, ke polisi. Muslim akan dilaporkan atas kasus dugaan perbuatan asusila.

Rencananya, laporan akan diajukan ke kantor Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), Senin (19/11). "Laporan atas pelecehan itu, omongan cabulnya itu," kata Nuril di kediamannya kepada CNNIndonesia.com, Minggu (18/11).

Nuril sebelumnya menjadi sorotan publik setelah rekaman pembicaraan tak senonoh Muslim kepada Nuril terungkap. Rekaman itu tersebar di kalangan pegawai SMAN 7 Matraman.


Nuril membantah jika dirinya menyebarkan rekaman itu. Namun ia bicara kepada Imam Mudawin, rekan kerjanya perihal perilaku Muslim dan rekaman tersebut.

Beberapa waktu kemudian Imam mendesaknya Nuril agar diperbolehkan menyalin rekaman. Setelah itu, rekaman tersebar ke pegawai di sekolah.

Muslim kemudian melaporkan Nuril ke Polres Mataram atas dugaan melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Nuril kemudian dibawa ke pengadilan atas kasus tersebut.


Di persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram memutuskan Nuril tidak bersalah karena tidak terbukti mendistribusikan mentransmisikan atau membuat dapat rekaman tersebut diakses publik.

Namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Singkat cerita pada 26 September 2018 lalu, MA memutus Baiq bersalah. Nuril dijatuhi vonis enam bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta.

Untuk laporan terhadap Muslim besok, Nuril menyiapkan beberapa barang bukti "(Diantaranya) fakta persidangan (dari putusan Pengadilan Negeri Mataram) dan rekaman," kata Nuril.

Nuril mengaku pihaknya belum bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA. Karena hingga saat ini belum menerima salinan resmi putusan tersebut. Sehingga tim kuasa hukum belum bisa merumuskan argumentasi yang mau disampaikan dalam PK.

Di sisi lain, KejariMataram memanggilNuril pada Rabu (21/11). Pihaknya menduga pemanggilan itu sekaligus eksekusi penahanan.Nuril mengaku akan memenuhi panggilan itu. Seiring dengan itu, pihaknya juga mengirimkan surat ke kejaksaan dengan tembusan ke Kejaksaan Agung untuk penundaan eksekusi.

(fhr/agt)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2OSaoqW
November 19, 2018 at 12:25AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2OSaoqW
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment