Friday, November 16, 2018

Buntut Panjang Pasal Karet UU ITE untuk Baiq Nuril

Jakarta, CNN Indonesia -- UU ITE dianggap seringkali bukannya melindungi warga negara, malah sebaliknya menjadi alat untuk membungkam korban. Hal ini seperti terjadi pada Baiq Nuril Maknun.

Mantan guru honorer asal Mataram, Nusa Tenggara Barat ini dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta atas putusan Mahkamah Agung pada 26 September lalu. Nuril dijerat dengan pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) nomor 19 tahun 2016.

Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dengan muatan yang melanggar kesusilaan dikenakan pidana.

Nuril dijatuhi hukuman ini karena ia didakwa melakukan penyebarluasan rekaman percakapan telepon. Isi rekaman percakapan itu bernada pelecehan seksual secara verbal yang diutarakan oleh kepala sekolah di tempat ia pernah bekerja.

Menurut Nuril, rekaman itu dibuatnya untuk membuktikan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan dekat dengan kepala sekolah seperti yang dirumorkan oleh lingkungan sekitarnya. Namun, belakangan rekaman tersebut tersebar dan membuat kepala sekolah diberhentikan. Kepala sekolah itu pun melaporkan Nuril ke polisi dengan dugaan pelanggaran UU ITE pada 26 Juli 2017.

Singkat cerita, kasus Nuril terus bergulir hingga ke meja MA, meski Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram sempat menyatakan ia tak bersalah.


Banyak makan korban

Wakil Koordinator Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE), Rudi menyebut bahwa UU ITE ini telah memakan banyak korban.

"Banyak sekali korbannya, khusus untuk wanita. UU ITE ini sangat menyedihkan karena dia yang bertujuan untuk melindungi WNI ini malah menyerang WNI. Orang tidak bisa suarakan kebenaran, bela diri, dikit-dikit kita kritik bisa dibalik untuk kriminalisasi kita," kata Rudi saat dihubungi CNNIndonesia.com pada Kamis (15/11).

SAFEnet mencatat ada sekitar 381 orang yang tercatat menjasi korban UU ITE. Menurut Rudi, para korban ini tergabung dalam PAKU ITE dan menariknya, 85 persen di antaranya adalah korban dari konflik atasan dan bawahan.

UU ITEBaiq Nuril (Detikcom/Hari)
Sementara itu, pakar media sosial (medsos), Nukman Luthfie, berpendapat bahwa terjadinya korban-korban UU ITE ini lantaran undang-undang tersebut disalahgunakan. Padahal, semangat pembuatan UU ITE menurutnya sangat mulia, yaitu untuk melindungi setiap warga negara dari serangan fitnah ataupun hoaks digital yang kejam.

"Intinya ini tuh penyalahgunaan UU ITE. UU ITE harus melihat korbannya siapa. Jangan mentang-mentang ada yang disebarkan, yang disebarkan dianggap korbannya," kata dia.

Menurut Nukman, kelemahan lainnya undang-undang ini juga tidak memberi alternatif ketika seseorang mendapat pelecehan.

"Tapi pertanyaannya orang-orang yang kena pelecehan ketika dia kena, dia harus berbuat apa kalau merekam tidak boleh?" lanjutnya.


Pertimbangan tak jeli

Nukman berpendapat bahwa kemungkinan MA kurang jeli dalam melihat fakta-fakta persidangan. Hal itulah yang menyebabkan keputusan MA tak sesuai dengan semangat dirancangnya UU ITE.

Nukman menduga, MA mengenakan asas yang sama seperti yang dulu pernah dikenakan pada Ariel Noah dalam kasus beredarnya video asusila pada 2008. Hal itu disayangkan Nukman terutama untuk kasus Nuril yang menurutnya merupakan korban dugaan pelecehan seksual.

"MA nya tidak melihat siapa korbannya. Korbannya ya yang dilecehkanlah. Mungkin pendekatannya itu (rekaman) tersebar luas ya, mungkin MA melihatnya begitu. Tapi perlu diingat Nuril tidak menyebarluaskan lho, " lanjutnya.

UU ITEIlustrasi. Pengamat menilai bahwa hakim semestinya juga menilai motif dibalik perekaman yang dilakukan Nuril dengan kepala sekolahnya dulu. (dok.Sony Mobile)

Senada dengan Nukman, Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menilai bahwa keputusan MA harusnya tidak hanya mempertimbangkan masalah pendistribusiannya informasi elektronik asusila semata. Tapi juga harus didalami soal motif penyebarluasan informasi.

"Dalam kasus ini kan harus juga ada concern (perhatian) selain penegakan hukum tapi juga keadilan [...] Bisa jadi misal ada kasus pelecehan di mana terdakwa mengalami dan atau hanya sebagai whistleblower (penyeru awal) itu harus digali," sambung Heru saat dihubungi CNNIndonesia.com secara terpisah, Jumat (16/11).

Untuk itu, Nukman setuju dengan adanya peninjauan kembali kasus ini untuk memastikan Nuril mendapatkan keadilan. Namun, dia tak setuju apabila UU tersebut dihapuskan lantaran masyarakat masih membutuhkan perlindungan hukum dari ancaman digital.

"Kalau dihapus jangan tapi harus ada rasio terhadap kasus semacam ini. Ini gimana kalau ada kasus dia sebagai korban terus kemudian ada rekamannya ke mana-mana tapi bukan dia yang nyebar," kata Nukman.


Revisi UU ITE

Heru menganggap bahwa UU ITE ini perlu direvisi kembali. Terutama untuk masa hukuman di kasus-kasus seperti ini. Namun dia menyadari bahwa revisi ini akan memakan waktu yang lama sehingga ia mengusulkan agar Nuril menempuh jalur PK (peninjauan kembali) sebagai solusi tercepat.

"Pengaturan perlu ada. Mungkin hukumannya dikurangi. Sebab nanti yang jualan atau menyebarkan video porno gimana? Bebas dong," ujarnya.

Di sisi lain, Rudi yang merasa hak berpendapatnya dibungkam oleh UU ITE memandang UU ITE tak perlu direvisi tetapi langsung dihapus saja. Menurut dia, UU ini tak hanya melanggar HAM berpendapat tapi juga telah menjadi alat penguasa menekan yang lemah.

"Kalau menurut saya pasalnya memang karet. Terlalu mudah orang menggunakan pasal ini untuk kepentingan kekuasaan," kata Rudi. "UU ini sudah pernah direvisi pada 2016, itu tidak mengurangi jumlah korban justru bertambah. Ini masalah. [Lebih baik] dihapus aja karena sudah ada KUHP, karena ini mengekang kebebasan berpendapat".

Sementara itu, Rudi dan kawan-kawannya di PAKU telah mengambil sejumlah langkah untuk membantu Nuril. Tak hanya meminta peninjauan kembali di jalur hukum, mereka juga melakukan penggalangan dana demi membantu Nuril membayar denda Rp500 juta.

"Kalau di jalur yang sosial, kita infokan kalau ada kezaliman dari negara dengan UU ITE ini. Kita pakai #savenuril yang sudah sejak lama sebetulnya. Kita juga kasih bantuan melalui Kitabisa.com itu sebagai bentuk perlawanan. Itu simbol perlawanan kita terhadap hukuman ini," pungkas Rudi. (eks)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2qO3GJb
November 16, 2018 at 06:49PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2qO3GJb
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment