Tuesday, November 27, 2018

Facebook dan Cambridge Analytica Kembali Mangkir Sidang

Jakarta, CNN Indonesia -- Facebook Indonesia dan Cambridge Analytica kembali tidak menghadiri sidang gugatan class action  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (27/11).  Ketika pihak pengadilan mengantarkan surat pemanggilan ke tergugat kedua Facebook Indonesia, kondisi kantor kosong melompong.

Bahkan kuasa hukum Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI) sebagai penggugat Jemmy Tommy mengatakan  pihak pengadilan harus menitipkan surat pemanggilan tersebut ke kelurahan Kuningan Barat.

Seperti yang diketahui, kantor Facebook Indonesia di Gedung Capital Place, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan,  Jakarta Selatan.

"Tergugat  kedua itu Facebook Indonesia, ada keterangan gedungnya kosong dan kantornya kosong, pegawainya tidak ada. Sehingga dititipkan ke kelurahan. Mereka juga tidak hadir," ujar Jemmy saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (27/11).

Tergugat ketiga, Cambridge Analytica juga tidak menghadiri sidang tersebut. Hanya tergugat pertama, Facebook Pusat yang hadir dalam sidang yang diwakilkan oleh kuasa hukum.

Kendati demikian kuasa hukum Facebook pusat ini tidak memiliki kuasa hukum yang sah di mata majelis hakim. Majelis hakim mempertanyakan keabsahan surat kuasa karena tidak dilegalisir oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Amerika Serikat

"Setelah di cek  itu belum ada legalisir dari Kedubes RI di Amerika Serikat, artinya salah satu syarat sah kuasa hukum yang mewakili asing harus ada legalisir," kata Jemmy.

Oleh karena itu, majelis hakim menganggap surat tersebut belum sah. Jemmy juga mengatakan Facebook pusat memang terwakili secara fisik, akan tetapi kuasa hukum ini tidak dianggap mewakili dalam sidang karena keabsahan surat kuasa tersebut.

"Dianggap belum ada sehingga hakim tidak menerima sehingga belum sah sebagai kuasa hukum dan tidak bisa dinyatakan untuk mewakili. Walaupun ada tapi belum ada surat kuasa, ya sama saja," ujar Jemmy. (jnp/evn)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2KCMHT5
November 27, 2018 at 10:39PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2KCMHT5
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment