Friday, November 16, 2018

Idrus Marham Serahkan Nasib Sofyan Basir ke KPK

Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham menyerahkan nasib Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Idrus, lembaga antirasuah yang bisa menilai apakah Sofyan terlibat dalam kasus dugaan suap yang juga menjerat dirinya ini.

"Apakah (Sofyan Basir) menerima janji, Pak Kotjo sudah (jelaskan). Artinya biar orang yang punya kewenangan untuk itu, akan lebih bagus," kata Idrus, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/11).

Idrus mengatakan bahwa penyidik KPK yang nantinya mengumpulkan fakta-fakta baru dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Menurut dia, fakta-fakta tersebut yang nantinya akan menguatkan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"Apakah ada fakta atau tidak itu penting biar seluruh proses-proses ini berjalan dengan baik. Dan tentu berdasarkan fakta-fakta kebenaran KPK semakin kuat," ujar Idrus yang bakal diperiksa selaku tersangka suap proyek PLTU Riau-1.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan Sofyan dalam kasus tersebut. Saut meminta semua pihak bersabar menunggu penyidik bekerja.

"Nanti kita dalami lagi. Sabar saja," kata Saut.

Menurut Saut, pihaknya ingin menyelesaikan lebih dahulu perkara terdakwa pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo, yang tinggal menyisakan beberapa kali persidangan. Dia menyatakan ada tahapan yang harus dilalui sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Selesai dulu satu-satu baru didalami lagi. Semua kerja ada tahapan taktis dan stretaginya," ujarnya.

Sebelumnya, dalam persidangan, Johannes B Kotjo, terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 mengatakan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menolak menggunakan sistem tender dalam pengadaan listrik di Riau.

Idrus Marham Serahkan ke KPK Nasib Sofyan BasirSofyan Basir. Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono

Sofyan, kata Kotjo ingin agar proyek dikerjakan sesuai Peraturan Presiden nomor 41 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan.

Kotjo sempat merasa keberatan dengan keinginan Sofyan itu. Saat menyatakan keberatan, Kotjo mengaku diancam Sofyan tidak dilibatkan dalam proyek PLTU Riau-1.

"Waktu Saya ke Beijing (temui Chec Huadian) PLN ancam kalau enggak mau, ya sudah kita cari yang lain saja," kata Kotjo dalam sidang kemarin.

Selain itu, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menyebut Sofyan dijanjikan mendapat jatah yang paling besar dalam proyek tersebut. Namun, Eni yang juga tersangka dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 itu tak mengetahui detail jumlah fee tersebut.

Meskipun demikian, Sofyan membantah bakal mendapat fee dari proyek pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan mengatakan tak pernah diarahkan oleh Eni agar mendapat fee dari proyek milik PT PLN senilai US$900 juta itu.

"Saya selalu bicara, mari utamakan PLN. Jujur saja kami tidak pernah diarahkan Bu Eni soal fee fee itu, tidak ada," ujar Sofyan saat bersaksi dalam sidang Kotjo beberapa waktu lalu. (fra/ain)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2KbCCfS
November 16, 2018 at 08:57PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2KbCCfS
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment