Sunday, November 25, 2018

Jokowi Didesak Buat Aturan yang Berpihak ke Korban Pelecehan

Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo atau biasa disapa Jokowi diminta segera membuat regulasi hukum untuk kasus kekerasan seksual yang fokus berpihak kepada korban.

Koordinator Perubahan Hukum LBH APIK Veni Siregar mengatakan, regulasi ini dibuat agar korban pelecehan seksual bisa mendapat penanganan yang sepadan. Tak hanya itu, sanksi yang diberikan untuk tersangka pun harus mengedepankan kepentingan korban.

"Presiden segera mengambil langkah strategis dan perhatian serius untuk kasus kekerasan seksual dan memastikan adanya regulasi hukum yang berpihak pada korban," kata Veni di kawasan Cikini, Menteng Jakarta Pusat, Minggu (25/11).

Regulasi atau aturan ini, kata dia, harus dibuat, sebab saat ini kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dengan penanganan yang tak berpihak pada korban semakin banyak. Bahkan beberapa kasus terjadi di lingkungan pendidikan.

Misalnya, kata Veni, kasus Baiq Nuril yang justru dikriminalisasi dengan UU ITE karena tersebarnya percakapan cabul dengan mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.

Dia pun meminta agar tak ada imunitas bagi pelaku kekerasan seksual ini, apalagi jika itu diberikan dengan dalih menjaga marwah institusi.

"Stop imunitas pelaku dengan dalih nama baik institusi. Aparat penegak hukum harus memiliki perspektif gender dan HAM, mementingkan posisi serta hak-hak korban yang telah diatur dalam berbagai peraturan, serta mengimplementasikan peraturan internal yang sudah ada terkait pemeriksaan terhadap perempuan korban," ujarnya.

Dalam pemaparannya, Veni menjelaskan sepanjang 2017 LBH APIK Jakarta telah mencatat ada enam kasus kekerasan seksual. Enam kasus ini semuanya terjadi di lembaga pendidikan dengan pelaku guru dan rentang usia korban 10 hingga 23 tahun.

"Mirisnya, satu korban tercatat sebagai penyandang disabilitas," kata dia.

Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Citra Referandum juga menyampaikan temuan hasil survei yang dilakukan oleh BEM FHUI kepada 177 mahasiswa Universitas Indonesia. Dari 177 responden, tercatat ada 21 orang yang pernah mengalami kekerasan seksual di lingkungan UI.

"39 Responden mengaku pernah mengetahui kasus kekerasan ini terjadi di lingkungan kampus, dan hanya 11 peristiwa yang dilaporkan. Sebanyak 79 persen responden mengaku tidak tahu kemana harus melaporkan kasus kekerasan yang dialami atau mereka ketahui," kata Citra.

(tst/dea)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2Se6rz9
November 25, 2018 at 10:40PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2Se6rz9
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment