Koordinator Perubahan Hukum LBH APIK Veni Siregar mengatakan, regulasi ini dibuat agar korban pelecehan seksual bisa mendapat penanganan yang sepadan. Tak hanya itu, sanksi yang diberikan untuk tersangka pun harus mengedepankan kepentingan korban.
Regulasi atau aturan ini, kata dia, harus dibuat, sebab saat ini kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dengan penanganan yang tak berpihak pada korban semakin banyak. Bahkan beberapa kasus terjadi di lingkungan pendidikan.
Misalnya, kata Veni, kasus Baiq Nuril yang justru dikriminalisasi dengan UU ITE karena tersebarnya percakapan cabul dengan mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.
Dia pun meminta agar tak ada imunitas bagi pelaku kekerasan seksual ini, apalagi jika itu diberikan dengan dalih menjaga marwah institusi.
"Stop imunitas pelaku dengan dalih nama baik institusi. Aparat penegak hukum harus memiliki perspektif gender dan HAM, mementingkan posisi serta hak-hak korban yang telah diatur dalam berbagai peraturan, serta mengimplementasikan peraturan internal yang sudah ada terkait pemeriksaan terhadap perempuan korban," ujarnya.
"Mirisnya, satu korban tercatat sebagai penyandang disabilitas," kata dia.
Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Citra Referandum juga menyampaikan temuan hasil survei yang dilakukan oleh BEM FHUI kepada 177 mahasiswa Universitas Indonesia. Dari 177 responden, tercatat ada 21 orang yang pernah mengalami kekerasan seksual di lingkungan UI.
(tst/dea)
https://ift.tt/2Se6rz9
November 25, 2018 at 10:40PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2Se6rz9
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment