"Kalau kita sebagai yang di luar, ya pemerintah dalam hal ini diuji ketegasannya. Mau dicabut atau enggak. Dia bayar atau enggak, terlepas dari mekanisme bayarnya seperti apa. Mau cicil berapa persen dulu, itu kan mekanisme bayar," ujar Teguh saat ditanyai di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa (27/11).
Teguh berpesan pada pemerintah untuk mengikuti aturan yang sudah berlaku. Entah nantinya kedua perusahaan di bawah grup Lippo itu akan membayar lunas atau menyicil.
"Kalau dendanya makin besar oke juga ya. Masih negosiasi, bukan? Misalkan angka pokoknya Rp100 miliar karena ditunda sampai 3 tahun ke depan jadi ditambahi bunga (Rp)150 (miliar) pasti mau aja dong," jawab Teguh saat ditanyai alasan mundurnya vonis pemerintah terhadap jadi tidaknya dicabut frekuensi untuk Bolt."Kita tunggulah, biasanya kan 14 hari kerja. Kita lihat 14 hari kerja seperti apa," lanjut.
Di sisi lain, Teguh sebenarnya melihat bahwa pemerintah saat ini sedang berhati-hati dalam melakukan pencabutan frekuensi yang digunakan Bolt karena kedua perusahaan itu mengatakan mereka akan membayar.
Teguh mengerti bahwa mekanisme pembayaran yang akan dilakukan kedua perusahaan itu tersebut sebenarnya merupakan ranah Kementerian Keuangan sehingga departemen teknis seperti Kominfo harus mengikuti keputusan Kemenkeu."Kalau departemen keuangan tidak oke, departemen teknis harus enggak oke juga," lanjutnya.
Selain itu, Teguh juga memahami bahwa pemerintah mempertimbangkan faktor pelanggan. Menurut dia, tidak boleh satu keputusan pemerintah merugikan konsumen.
"Karena konsumen itu kan pihak yang harus dilindungi juga. Nah itu harus dikedepankan juga... [Yang perlu dipikirkan] ada berapa banyak yang di sana dan proses mitigasinya seperti apa yang dilakukan atau sedang dilakukan," kata dia.
Sebelumnya, Internux dan First Media dilaporkan akan mulai melakukan cicilan pembayaran utang frekuensi mulai Desember. Total cicilan akan dilakukan sebanyak lima kali hingga September 2020. Hal ini tercantum dalam "surat damai" PT First Media (KBLV) dan PT Internux."Total lima kali pembayaran. Internux dan First Media (KBLV) menawarkan lima kali pembayaran, mulai Desember ini, sampai 2020. Paling lambat 2020 lunas," kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ferdinandus Setu di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Senin (26/11).
Kedua anak perusahaan Grup Lippo ini berhutang Biaya Hak Penggunaan Frekuensi (BHP) frekuensi radio 2,3 GHz. Total hutang frekuensi kedua perusahaan ini sebesar RpRp708,3 miliar. Untuk pembayaran pertama pada Desember, menurut Nando keduanya akan membayar sebanyak 10 persen total utang mereka. (kst/eks)
https://ift.tt/2DMOtzF
November 28, 2018 at 03:03AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2DMOtzF
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment