Monday, November 19, 2018

Klaim Polisi soal Kasus Istri Bupati Pakpak Bharat Dibantah

Jakarta, CNN Indonesia -- Inspektur Jenderal Pembantu Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Yilpipa Minanda mengatakan pihaknya memang diminta oleh Polda Sumut untuk melakukan pemeriksaan terhadap korupsi dana kegiatan fasilitasi Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Kabupaten Pakpak Bharat yang melibatkan istri Bupati Pakpak Bharat, Made Tirta Kusuma Dewi.

"Inspektorat diminta Polda Sumut untuk melakukan pemeriksaan dana PKK. Pemeriksaan sudah kita laksanakan pada awal tahun 2018 atas permintaan dari Polda Sumut dan laporannya sudah kita sampaikan ke Polda Sumut," ujarnya kepada wartawan, Senin (19/11).

Yilpipa menjelaskan pemeriksaan mereka lakukan dengan cara wawancara dan pengumpulan bukti untuk kemudian dianalisis dan diterbitkan dalam bentuk laporan. Laporan hasil penyelidikan inilah yang sudah diserahkan ke Polda Sumut.

Akan tetapi, ia membantah pernyataan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja bahwa kasus tersebut sudah dihentikan berdasarkan laporan dari Inspektorat Provinsi Sumut yang menyebut kerugian negara dari korupsi PKK itu sudah dikembalikan.


Yilpipa mengaku belum mengetahui pengembalian kerugian negara itu. Sebab, sejauh ini laporan mengenai pengembalian dana belum pernah mereka terima.

"Kalau mengenai pengembalian dana kami tidak tau karena laporan kami sudah kami sampaikan, masalah sudah dikembalikan atau tidak, tidak ada dilaporkan sama kami," ujarnya.

Kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu turut menyeret nama Made Tirta Kusuma Dewi yang tak lain istri Bupati. Sebab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang suap yang diterima Remigo digunakan untuk mengamankan kasus istrinya yang sedang berperkara hukum di Medan.

Made Tirta Kusuma Dewi terlibat kasus dugaan korupsi dana kegiatan fasilitasi peran serta tim penggerak PKK Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2014 silam. Kasus ini awalnya ditangani oleh Polres Pakpak Bharat. Sejumlah orang sempat dipanggil untuk dimintai keterangannya. Lalu di awal 2018, kasus itu dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumut.


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan penyelidikan kasus itu telah dihentikan seminggu lalu. Sebab berdasarkan keterangan dan klarifikasi ke Inspektorat Provinsi Sumatera Utara bahwa kerugian negara dalam kegiatan PKK Pakpak Bharat sebesar Rp 143 juta sudah dikembalikan.

"Itu minggu lalu sudah dihentikan penyelidikannya. Itukan tidak satu-dua orang kita periksa. Kita sama-sama tahu, dalam tahap penyelidikan itu, sepanjang belum ditindaklanjuti, kita tetap memonitor sama-sama. Itu dari hasil klarifikasi dengan inspektorat sehingga penyelidikan kasus tersebut dihentikan. Dugaan kerugian negara Rp143 juta sudah dikembalikan," kata Tatan, Senin (19/11).

Akan tetapi, pernyataan Tatan berbeda dengan apa yang diungkapkan oleh pihak Inspektorat Provinsi Sumatera Utara.

Seperti diketahui, Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua DPC Partai Demokrat Pakpak Bharat ini diduga menerima uang suap sebesar Rp 550 juta dari kontraktor. Tak hanya Remigo, KPK juga mencokok sejumlah orang yang diduga terlibat.

Reminggo diduga menginstruksikan kepada para Kepala Dinas untuk mengamankan semua pengadaan proyek. Reminggo juga diduga menerima pemberian-pemberian lainnya terkait proyek di Pemkab Pakpak Bharat melalui para perantara dan orang dekatnya yang bertugas untuk mengumpulkan dana. 

(fnr/DAL)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2FxHFbP
November 20, 2018 at 01:08AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2FxHFbP
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment