Sidang tertutup yang seyogyanya mulai pukul 13.00 WIB, justru molor dan baru dimulai hampir pukul 14.00 WIB dan berakhir pada 14.10 WIB.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Umar Dani dengan dua hakim anggota yakni Dyah Widiastuti dan Andi Muh. Ali Rahman.
Dalam tahapan sidang ini, pihak First Media yang diwakili oleh penerima kuasa Harianda Noerlan. Yang bersangkutan keberatan disebut namanya dan diwawancarai mengenai hasil sidang tertutup.Kendati demikian, dia sempat mengatakan bahwa sidang berikutnya akan digelar pada Selasa (27/11). Hanya saja, ia mengaku belum mengetahui agenda sidang pekan depan.
Sementara itu, pihak SDPPI Kominfo yang diwakili oleh dua staff bagian hukum juga keberatan memberikan keterangan mengenai sidang pada wartawan. Keduanya langsung meninggalkan tempat begitu rapat selesai digelar.
"Sidangnya tertutup," kata mereka saat dikejar pewarta di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur, Senin (19/11).
Kedua anak perusahaan Grup Lippo ini juga meminta penundaan segala tindakan atau paksaan yang dapat dilakukan Kominfo dalam penagihan pembayaran BHP frekuensi radio 2,3 GHz sebagai akibat hukumnya.
Sidang pertama pemeriksaan gugatan First Media kepada Kominfo telah berlangsung pada Selasa (13/11/2018). Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan mereka akan mengikuti setiap tahap gugatan PTUN ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (kst/evn)
https://ift.tt/2FwFzJf
November 19, 2018 at 10:31PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2FwFzJf
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment