Wednesday, November 14, 2018

Panggil Boediono, KPK Dalami Fakta-fakta Sidang Budi Mulya

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wakil Presiden Boediono untuk diminta keterangannya dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik

Lembaga antirasuah mengorek keterangan Boediono selaku mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) terkait dengan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan terdakwa Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur BI Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa.

"Tentu masih terkait dengan fakta-fakta yang muncul di sidang dengan terdakwa Budi Mulya atau hal lain yang diperlukan dan relevan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Kamis (15/11).

Febri mengaku belum bisa menyampaikan lebih jauh terkait keterangan yang diberikan Boediono. Menurut Febri, pihaknya tak bisa bicara banyak soal kasus yang masih di tingkat penyelidikan.

"Saya tidak bisa sampaikan lebih jauh karena prosesnya masih penyelidikan," ujarnya.

Boediono sendiri telah memenuhi panggilan KPK. Mantan pendamping Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mengatakan kedatangannya untuk memberikan keterangan kepada lembaga antirasuah.

"Saya datang memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan," kata Boediono.

Dua hari sebelumnya, penyelidik KPK meminta keterangan mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Swaray Goeltom dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso. Mereka berdua mengaku dikonfirmasi terkait Bank Century.

Namun, baik Miranda maupun Wimboh sama-sama irit bicara selepas diminta keterangan oleh penyelidik lembaga antirasuah. Sampai dengan Rabu (14/11), setidaknya 21 orang telah dipanggil untuk diminta keterangannya terkait kasus Bank Century.

Dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, KPK baru menjerat Budi Mulya. Dia divonis 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA), di tingkat kasasi.

Budi Mulya dalam putusan tingkat kasasi itu disebut melakukan korupsi bersama-sama dengan sejumlah pejabat BI, di antaranya Boediono selaku Gubernur BI; Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI; Siti Chalimah Fadjriah (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah.

Kemudian Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan; Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 KebijakanPerbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.

Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter; dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.

Selain itu, ada nama lain yakni Robert Tantular dan Hermanus Hasan, dan Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Perbuatan Budi Mulya dianggap merugikan negara hingga Rp8 triliun. (fra/wis)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2PsEgj5
November 15, 2018 at 06:35PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2PsEgj5
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment