"Saya ormas tidak sependapat, itu kan pendapatnya PSI," kata Said, di Kantor Lembaga Persahabatan Ormas-ormas Islam (LPOI) di Jakarta, Sabtu (17/11).
Menurut Said, konteks keluarnya perda yang berlandaskan agama, baik Perda Syariah atau Injil di daerah, didasarkan atas kondisi atau situasi masing-masing. "Misalkan, saya kepala daerah tertentu, banyak sekali pelacuran, minum-minum. Kita terpaksa mengeluarkan perda itu," katanya.
Meski demikian, Said mengatakan pihaknya merespons pernyataan PSI itu dengan kepala dingin."Kalau ada orang berpendapat, apalagi dari partai kecil, kita serius menanggapi, bisa jadi besar nantinya. Malah jadi besar, malah kita jadi membesarkan PSI nanti," kata dia.
PBNU pun tidak berencana melaporkan Grace Natalie ke kepolisian seperti yang dilakukan Eggi Sudjana. "Terserah dia yang punya hak melapor. Saya nggak akan lapor. NU tidak akan lapor," ujarnya.
Sebelumnya, pernyataan Grace soal perda syariah itu dilaporkan ke kepolisian oleh kuasa hukum Sekretaris Jenderal PPMI Zulkhair, Eggi Sudjana. Laporan Eggi diterima Bareskirm dengan nomor laporan polisi LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM tertanggal 16 November 2018.Grace dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 156A KUHP, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 14 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Eggi menilai pernyataan Grace lebih parah dari penistaan agama yang pernah dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Grace menyebut perda menimbulkan ketidakadilan, diskriminasi, serta intoleransi.
![]() |
(swo/ain)
https://ift.tt/2S2ftPD
November 17, 2018 at 11:44PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2S2ftPD
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment