Friday, November 16, 2018

Pemerintah 'Paksa' Pengusaha Bawa Devisa Ekspor ke Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah bakal memaksa pengusaha untuk memarkirkan devisa hasil ekspor (DHE) mereka ke dalam negeri. Paksaan tersebut mereka masukkan dalam Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 yang mereka umumkan akhir pekan ini.

Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan peraturan pemerintah untuk memaksa para pengusaha tersebut. Dalam draft rancangan peraturan pemerintah tersebut, akan ada alat pemaksa berbentuk sanksi agar pengusaha mau memarkirkan DHE mereka ke dalam Sistem Keuangan Indonesia. Sanksi tersebut berbentuk; larangan ekspor, denda dan pencabutan izin usaha.

Tidak hanya sanksi, agar kewajiban tersebut bisa diikuti, pemerintah juga mengimingi-imingi pengusaha dengan insentif berbentuk keringanan tarif pajak penghasilan (PPh) final. Bagi bunga deposito DHE pada rekening khusus, akan dikenakan PPh  final sesuai dengan aturan perpajakan.


Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, PPh bunga deposito yang dikonversi ke rupiah dalam waktu satu bulan sebesar 7,5 persen, tiga bulan 5 persen dan enam bulan atau lebih sebesar 0 persen.

Sementara itu, PPh bagi bunga deposito berbentuk dolar dalam waktu satu bulan sebesar 10 persen, tiga bulan sebesar 7,5 persen, enam bulan sebesar 2,5 persen dan lebih dari enam bulan sebesar 0 persen. 

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan kewajiban tersebut hanya diberlakukan untuk DHE sumber daya alam, seperti; pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Walau dipaksa memarkirkan DHE di dalam negeri, Darmin bilang pemerintah tetap memperbolehkan pengusaha untuk menggunakan devisa mereka.


"Kami tidak akan halangi dia untuk menggunakan dana itu untuk keperluan impor, bayar utang dan lain sebagainya," katanya di Jakarta, Jumat (16/11).

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan agar kewajiban tersebut nantinya bisa berjalan baik, pihaknya akan menerbitkan peraturan tentang rekening simpanan khusus untuk menampung devisa.

"Rekening tersebut nantinya bisa sendiri atau virtual account supaya mudah menyesuaikan ekspor dengan masuknya DHE ke sistem keuangan Indonesia dan kemudian sesuai dengan insentif pajaknya," katanya.

(chri/agt)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2DoCesN
November 16, 2018 at 10:42PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2DoCesN
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment