Friday, November 16, 2018

Pengacara Sebut Baiq Akan Dieksekusi Kejari pada 21 November

Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram telah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung atas terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril Maknun (40).

Berdasarkan putusan kasasi tersebut, jaksa akan melakukan eksekusi pelaksanaan hukuman terhadap mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram tersebut.

Pengacara Baiq, Joko Jumadi, menyatakan pihaknya telah mendapatkan informasi pemanggilan dari Kejari Mataram agar kliennya datang menghadap jaksa setelah putusan kasasi MA.

"Ada rencana dari kejaksaan untuk memanggil dan mau melakukan eksekusi," ujar Joko saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (16/11).

Joko menegaskan ia akan mengantar kliennya untuk memenuhi panggilan Kejari Mataram pada Rabu, 21 November 2018. Di satu sisi, sambung Joko, pihaknya juga akan mendatangi Kejaksaan Agung untuk meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) agar mengizinkan penundaan eksekusi.

"Kami pasti akan hari Rabu, tapi kami juga akan melakukan perlawanan eksekusi itu," ujar Joko.


Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) melalui majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni, pada 26 September 2018, menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam putusannya, majelis kasasi MA menganulir putusan pengadilan tingkat pertama di PN Mataram yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus Baiq Nuril ini bermula dari pelecehan yang disebut kerap dilakukan atasannya kala itu yakni Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram berinisial Muslim. Bentuknya, Muslim menceritakan pengalamannya berhubungan seksual dengan perempuan lain yang bukan istrinya melalui sambungan telepon.

Tidak nyaman dengan hal tersebut sekaligus untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat hubungan gelap seperti yang dibicarakan orang sekitarnya, Baiq Nuril merekam pembicaraan dengan Muslim. Bukan atas kehendaknya, rekaman tersebut menyebar.

Muslim yang tak terima kemudian melaporkan Baiq dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Atas pelaporan itu PN Mataram memutus Baiq Nuril tidak terbukti menyebarkan konten yang bermuatan pelanggaran kesusilaan pada 26 Juli 2017. Jaksa Penuntut Umum lantas mengajukan banding hingga tingkat kasasi.

Pada 14 November 2018, Kepala Kejari Mataram I Ketut Sumedana menyatakan berdasarkan salinan putusan yang telah diterima dari MA, pihaknya membentuk tim eksekusi hukuman.

"Sesuai dengan aturan KUHAP, eksekusi maksimal dilakukan satu bulan setelah salinan putusan diterima. Jadi paling lambat satu bulan setelah kita terima, eksekusi harus dilakukan," ujarnya.

Baiq Nuril sendiri, lewat pengacaranya Joko Jumadi, telah menyatakan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis kasasi tersebut.

"Kalau secara hukum, PK tidak dapat menunda proses eksekusi, kecuali ada faktor-faktor lain dan itu pun harus dengan alasan yuridis yang kuat," demikian tanggapan Sumedana kala itu.


Pelecehan atau kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, baik tempat kerja, sekolah, rumah, atau ruang publik. Anda yang ingin melaporkan insiden tersebut atau membantu korban bisa menghubungi lembaga-lembaga berikut:

- Komnas Perempuan (021-3903963/komnasperempuan.go.id),
- Lembaga Bantuan Hukum Apik (021-87797289/apiknet@centrin.net.id/Twitter: @lbhapik),
- Koalisi Perempuan Indonesia (021-7918-3221 /021-7918-3444/koalisiperempuan.or.id),
- Bantuan psikologis untuk korban ke Yayasan Pulih (021-788-42-580/yayasanpulih.org).

(fhr/kid)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2PypYx4
November 16, 2018 at 09:42PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2PypYx4
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment