Thursday, November 29, 2018

Perkawinan Anak Jadi Jebakan Kekerasan terhadap Perempuan

Jakarta, CNN Indonesia -- Kematian Y, remaja asal Indramayu, merupakan satu dari sekian banyak kisah pedih yang berhulu pada perkawinan anak. Y meninggal dunia pada September lalu telah memantik kembali isu perlindungan anak, khususnya perempuan, yang rentan terhadap 'jebakan' pernikahan dini.

Y masih berusia 15 tahun. Dia diduga menjadi korban kekerasan suaminya, D yang berusia setahun lebih tua. Banyak luka ditemukan di sekujur tubuh Y dan luka itu ditengarai berasal dari kekerasan rumah tangga.

Y dan D awalnya berpacaran. Orang tua kedua belah pihak mengajukan dispensasi kepada pengadilan untuk menikahkan putra-putri mereka. Alasannya, untuk menghindari zina yang berpotensi terjadi selama mereka berpacaran.


Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menjelaskan bahwa pemicu pernikahan di bawah umur cukup kompleks. Faktor budaya, patronase sosial, ekonomi, hingga pemahaman akan agama.

Faktor agama kerap muncul dalam kasus perkawinan anak ketika alasan menghindari zina seperti yang terjadi di kasus Y menguat. Susanto menyebut hal itu bukan dalih yang tepat. Ia melihat ada jalan lain yang bisa digunakan untuk menghindari zina.

"(Agama) tak boleh dijadikan dalih. Pastikan usia anak mengakses pendidikan secara maksimal. Jika ada kendala biaya, pemerintah daerah harus membantu," ucap Susanto kepada CNNIndonesia.com, Selasa (27/11).

Anggota Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan, Magdalena Sitorus justru mempertanyakan balik apakah untuk menghindari zina pada anak harus diselesaikan dengan jalur perkawinan.

Ia berpendapat ada banyak alasan yang perlu dicermati sebelum orang tua dengan gegabahnya menikahkan anak-anak di bawah umur, mulai dari kesiapan fisik, mental, kemandirian sosial dan ekonomi.

"Apakah ketika khawatir akan zina solusinya adalah melakukan pernikahan anak? Justru perzinaannya yang harus diselesaikan," kata Magdalena.


Cendekiawan muslim, Quraish Shihab dalam situs quraishshihab.com miliknya, pernah menjelaskan soal perkawinan anak ini. Quraish menjelaskan bahwa al-Quran dan hadits tidak menetapkan usia tertentu untuk perkawinan.

Menurut Quraish, pada hakikatnya fungsi keluarga tak sebatas reproduksi dan ekonomi saja, tapi juga sosialisasi dan pendidikan. Fungsi tersebut sulit tercapai ketika istri belum siap secara mental, emosional, dan spiritual.

"Nah, bagaimana seorang anak berumur enam belas tahun-yakni belum tamat Sekolah Menengah Atas-dapat melaksanakan fungsi tersebut kalau dia sendiri belum siap secara fisik, mental, dan spiritual," kata sang ahli tafsir.

Perkawinan Anak Jadi Jebakan Kekerasan terhadap PerempuanKetua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto (kiri). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Menyoal UU Perkawinan

Data dari KPAI pada 2011-2018 menunjukkan terdapat 101 anak korban pernikahan di bawah umur, 79 di antaranya adalah perempuan. Pada 2018, KPAI mencatat ada 12 korban dari fenomena ini.

Ini sejurus dengan laporan dari UNICEF pada 2017 yang menyebut angka perkawinan anak di Indonesia merupakan ke-7 terbanyak di dunia dan ke-2 terbanyak di Asia Tenggara.

Sementara BPS pada 2016 mencatat 17 persen anak di Indonesia sudah mengalami pernikahan, terbanyak terjadi di Sulawesi Barat, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Tengah. Sebanyak 22,82 perempuan usia 20-24 tahun sudah menikah sebelum ulang tahun ke-18.

Bahkan data dari Koalisi Perempuan Indonesia pada 2018 mendapati sepertiga dari perkawinan anak terjadi di usia 12-15 tahun dan sisanya terjadi di usia 16-17 tahun. Dengan kata lain usia perkawinan anak terjadi di usia yang lebih muda dari yang ditemukan oleh BPS.


Kasus Y di atas bisa ditarik ke Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dianggap melanggengkan perkawinan anak. Pasal 7 ayat (1) menyebutkan batas usia perkawinan untuk perempuan adalah 16 tahun dan untuk laki-laki 19 tahun.

Selain bertentangan dengan definisi anak adalah mereka yang belum berusia 18 tahun sesuai dengan UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, beleid itu memberi peluang dispensasi kepada di bawah 16 tahun (untuk perempuan) dan 19 tahun (untuk laki-laki) menikah. Ini persis seperti yang terjadi pada kasus Y.

Masalahnya, upaya uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Perkawinan itu tak kunjung berbuah sejak diajukan pada 20 April 2017 dengan nomor perkara 22/PUU-XV/2017. Koalisi 18+, lembaga yang mengawal gugatan itu, mencatat sudah setahun lebih dan tiga kali bersurat tapi respons dari MK tetap mengecewakan.

"Namun, hingga satu tahun lebih proses pemeriksaan perkara ini tidak dilanjutkan dengan alasan yang tidak jelas oleh Mahkamah Konstitusi," kata Maidina Rahmawati mewakili Koalisi 18+.


Maidina melihat gerak MK kali ini terlalu lambat, sementara kasus kekerasan dan ekses negatif lain yang timbul dari perkawinan anak terus bermunculan. Namun, mereka tak hanya bersandar dengan uji materi di MK. Koalisi 18+ juga mencoba mendorong Perppu Perkawinan Anak.

"Pada 20 Maret 2018 di depan organisasi-organisasi perempuan, Presiden Joko Widodo memberikan janji untuk segera mempelajari dan menindaklanjuti pembahasan Perppu Perkawinan Anak," ujarnya.

Sempat direpons positif oleh presiden, penerbitan Perppu itu kembali tenggelam. Koalisi 18+ menangkap gelagat pemerintah justru khawatir Perppu itu dapat dipakai untuk kepentingan politik di kondisi jelang pemilu dan isu perkawinan anak bukan sebagai situasi darurat. (bin/pmg)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2BFIZFl
November 30, 2018 at 03:27AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2BFIZFl
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment