Tuesday, November 20, 2018

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi

Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi pembunuhan satu keluarga di Bekasi. Rekonstruksi tersebut dilakukan dengan menampilkan Haris Simamora (23) sebagai tersangka dalam pembunuhan tersebut.

Kanit I Unit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward Justica mulai meninggalkan Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.40 WIB. Haris pun dibawa dengan didampingi sejumlah polisi menuju tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di kawasan Kelurahan Jati Rahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, petugas kepolisian telah mempersiapkan lokasi yang akan dilakukan rekonstruksi pembunuhan tersebut. Pun hadir di antaranya petugas Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis).


Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan reka adegan yang akan ditampilkan nantinya berjumlah 57. Namun, ia mengatakan ada kemungkinan jumlah tersebut masih dapat bertambah. 

"57 adegan namun bisa bertambah apabila dirasa perlu oleh penyidik," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (21/11).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menggelar pra-rekonstruksi soal peristiwa tersebut. Saat itu sebanyak 35 adegan pembunuhan pun diperagakan Haris.

Prarekonstruksi dilakukan di ruangan Main Hall Polda Metro Jaya. Lokasi itu diubah layaknya rumah Diperum yang menjadi temnpat kejadian perkara.


Tiap adegan dalam prarekonstruksi dilakukan oleh Haris secara rinci, sejak tersangka datang ke rumah korban hingga melarikan diri usai melakukan pembunuhan.

Satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami istri, yakni Diperum Nainggolan, Maya Boru Ambarita, serta dua anaknya, Sarah Boru Nainggolan dan Arya Nainggolan meninggal dunia akibat pembunuhan pada Selasa (13/11) pagi.

Motif Haris membunuh diketahui karena sakit hati oleh kata-kata yang diucapkan oleh Diperum. Atas perbuatannya itu Haris dijerat Pasal 365 ayat (3), Pasal 340, dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

(gst/pmg)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2FAxp2x
November 21, 2018 at 06:18PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2FAxp2x
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment