Sunday, November 25, 2018

Polisi Ringkus Pembuang Jenazah Dufi di Drum Plastik

Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menangkap satu tersangka lagi untuk kasus pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan (43) alias Dufi, korban pembunuhan yang dimasukkan dalam drum.

Tersangka bernama Yudi alias Dasep itu berperan sebagai pembuang jenazah Dufi.

"Berperan membantu untuk mengangkat jenazah korban dan membantu membuang jenazah tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jeneral Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (25/11).


Dedi menjelaskan Yudi adalah warga Tangerang yang sempat melarikan diri sejumlah tempat, salah satunya ke arah Bantargebang. Yudi lari karena sudah merasa diikuti oleh kepolisian sehingga melakukan perpindahan tempat.

"Pada tanggal 21 November sampai dengan 22 November 2018 di daerah Cikidang Sukabumi, kemudian dilakukan pengejaran oleh tim, pelaku berlari menuju Surade, Jampang Kulon Sukabumi Kabupaten dan ditangkap di situ," kata Dedi.

"Sehingga pada hari Jumat pukul 12.15 WIB, Tim Resmob dan tim Polda Jabar melakukan penangkapan," ucap dia.

Beberapa waktu lalu, publik digegerkan dengan penemuan mayat Dufi dalam drum plastik berwarna biru di kawasan Klapa Nunggal, Bogor pada Minggu (18/11) pagi oleh seorang pemulung berinisial SA.

Setelah ditelusuri kepolisian, diketahui pembunuhan Dufi dilakukan oleh Nurhadi di sebuah rumah kontrakan milik Laksmi di Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Bogor. Dufi dibunuh pukul 14.00 WIB, Sabtu (17/11).

Setelah meninggal, mayat Dufi dimasukkan ke dalam drum plastik warna biru di kawasan Klapa Nunggal, Bogor. Saat ini polisi sedang mengejar tersangka lain bernama Zaenal dan sebuah barang bukti yakni Mobil Inova berwarna putih.


"Masih ada dua tersangka lagi yang sedang dikejar timsus. Satu yang membantu memasukkan korban dari TKP, ke mobil, lalu membuangnya. Satu lagi penadah mobil hasil kejahatan dua tersangka," ujar Dedi saat ditemui di RS Polri, Jakarta, Jumat (23/11).

Saat ini Nurhadi mendekam di Polres Bogor. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) sub pasal 363 dan atau pasal 480 KUHP. (ctr/chs)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2r4w7T5
November 25, 2018 at 11:08PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2r4w7T5
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment