Monday, November 19, 2018

Riwayat Spion Kendaraan Dimulai dari Kereta Kuda

Jakarta, CNN Indonesia -- Sebelum menjadi syarat wajib pada kendaraan, spion, punya sejarah panjang. Mengutip dari berbagai sumber, salah satu cerita spion terinspirasi dari kereta kuda.

Saat ini spion bukan sekadar untuk mengawasi blind spot kendaraan. Seiring kemajuan jaman 'cermin' pada kedua sisi kendaraan ini dibekali berbagai macam teknologi seperti fitur blind spot monitoring atau bahkan ada juga yang sudah menggantikan fungsinya dengan kamera.


Guna spion sebenarnya masih ada lagi, salah satunya meningkatkan rasa aman pengemudi karena jadi bisa melihat kondisi sekitar. Selain pada sisi kanan dan kiri, masih ada lagi spion di kabin yang posisinya di tengah dekat kaca depan sebagai mata tambahan buat melihat pemandangan belakang.

Spion bikin pengemudi punya visibilitas maksimum. Hal itu meningkatkan keselamatan di jalanan.

Sejarah

Pebalap wanita asal Inggris, Dorothy Levitt, sempat merekomendasikan melalui bukunya berjudul 'Woman and the Car 1909' agar mobil yang dikendarai perempuan harus memiliki cermin dengan tujuan melihat ke belakang saat mengemudi.

Spion diketahui muncul pertama kali pada kendaraan balap buatan produsen asal Amerika Serikat, Marmon Motor. Kala itu cermin dipasang pada mobil balap yang dikendalikan Ray Harroun di kejuaraan Indianapolis 500 pada 1911.

Harroun mengaku ide spion pada mobil balapnya muncul setelah melihat kereta kuda menggunakan spion pada 1904. Meski Harroun telah memulai eksperimen spion sejak 1911, baru pada 1921 Elmer CA Berger mematenkan dan memproduksi spion khusus mobil penumpang biasa.

Seiring berjalannya waktu, penggunaan spion pun juga digunakan pada kendaraan lain seperti truk dan bus. Tidak disebutkan sejak kapan mobil besar tersebut menggunakan spion, tapi yang jelas spion untuk bus dan truk jumlahnya bisa lebih dari tiga buat mengurangi blind spot.

Kemudian spion juga akhirnya dipakai pada sepeda motor di sisi kanan dan kiri setang. Spion juga akhirnya hadir dengan berbagai versi dan desain, tergantung bentuk kendaraan.

Spion di Indonesia

Di Indonesia spion wajib pada kendaraan bermotor diatur pada Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 yang terdapat Pasal 285.

Isi pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Lalu pada Pasal 48 berbunyi setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Dalam situs Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, arti spion tidak berkaitan dengan otomotif. Disebutkan ada dua definisi spion.

Pertama, orang yang berusaha mendapatkan keterangan secara rahasia, terutama rahasia militer negara lain; mata-mata. Kedua, petugas kepolisian yang mengadakan pengusutan secara rahasia terhadap orang-orang yang dicurigai; agen polisi rahasia; detektif. (ryh/fea)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2DwfdnO
November 20, 2018 at 01:56AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2DwfdnO
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment