"Ya kalau kita lihat besok hari libur ya artinya gini, tanggal 17 [November] tidak harus tanggal 17 pasnya. Bisa saja tanggal 17 karena kan hari libur namanya juga. Bisa saja besok, bisa saja Senin lihat kepraktisannya lah," kata Rudiantara saat ditanyai CNNIndonesia.com usai acara LINE Creative, di Senayan City, Jakarta Pusat, pada Jumat (16/11).
Rudiantara menjelaskan bahwa di dalam masalah Internux ini ada dua perkara yang secara bersamaan berproses di pengadilan. Pertama, yang berkaitan dengan utang maka masalah itu tunduk pada undang-undang perdata. Kedua, masalah penggunaan frekuensi tunduk kepada undang-undang publik.
"Jadi dua hal yang bisa dipisahkan," lanjutnya.
Sementara itu, sidang kedua mengenai penggunaan frekuensi akan digelar pada Senin (19/11). Kominfo sendiri mendaftarkan tagihan dalam PKPU Internux senilai Rp 463 miliar atas biaya penggunaan frekuensi 2,3 GHz yang belum dibayar Internux sejak 2016-2018.
Hingga saat ini, Rudiantara mengaku belum berhubungan secara langsung dengan pihak Internux dan perusahaan Lippo lainnya yang terjerat masalah ini.
"Saya sih tidak. Komunikasi ini bukan hanya saat sekarang ada masalah. Ini kan surat peringatan dikirimkan berkali-kali. Jadi komunikasinya juga sudah berkali-kali dari temen-temen SDPPI," kata Rudiantara.
"Tunggu aja besok seperti apa. Namanya hari libur. Pasti diputuskan, namanya aturan, kecuali mereka mengusulkan pembayaran atau mau bayar. Sekarang belum ada juga," tutupnya. (kst/age)
https://ift.tt/2qO9uSH
November 17, 2018 at 02:00AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2qO9uSH
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment