Friday, November 16, 2018

Samakan Kasus Ahok, Eggi Sebut Pernyataan Grace Lebih Parah

Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Sekretaris Jenderal Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Zulkhair, Eggi Sudjana, menyebut ada kesamaan muatan pelanggaran hukum yang dituduhkan ke Grace Natalie dengan kasus penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Bahkan Eggi menilai, pernyataan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia itu lebih parah dari Ahok.

Menurut Eggi, tuduhan tindak pidana penistaan agama ke Grace terdapat pada tiga poin yakni menyatakan bahwa peraturan daerah (perda) menimbulkan ketidakadilan, diskriminasi, serta intoleransi. Sementara, lanjut dia, pernyataan Ahok yang mengandung unsur penistaan agama hanya satu yakni meminta masyarakat tidak mau dibohongi oleh Surat Al Maidah ayat 51.


"Menurut hemat saya, secara ilmu hukum ini lebih parah dari Ahok," kata Eggi usai mendampingi kliennya membuat laporan polisi di kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (16/11).

Dia pun menerangkan pernyataan Grace tersebut bertentangan dengan surat An Nisa ayat 135, yang mengatakan Allah menekankan agar manusia tidak mengikuti hawa nafsu, menyimpang dari kebenaran, dan berlaku tidak adil.

Selanjutnya, kata Eggi, pernyataan Grace bertentangan dengan surat Al Maidah ayat 8 yang menyatakan agar kebencian pada suatu kaum tidak membuat berlaku tidak adil. Terakhir, lanjutnya, pernyataan Grace juga dianggap bertentangan dengan surat Al Kafirun yang menuangkan poin tentang toleransi.

"Itu toleransi yang paling top, kok dibilang kita intoleran," tuturnya.

Eggi pun mempertanyakan alasan Grace hanya menyebut injil dan tidak berani menyebut Alquran dalam pernyataannya ketika itu. Bahkan, dia mengingatkan Grace bahwa injil merupakan salah satu kitab suci yang diturunkan Allah.

Laporan Zulkhair diterima dengan nomor laporan polisi LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM tertanggal 16 November 2018. Grace dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 156A KUHP, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 14 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya, Grace mengatakan PSI menolak perda berlandaskan agama termasuk Perda Syariah dalam peringatan ulang tahun keempat partainya di ICE BSD, Tangerang, Minggu (11/11).

Grace berkata partainya tidak akan pernah mendukung perda yang berlandaskan agama, seperti Perda Syariah dan Perda Injil. "PSI akan mencegah lahirnya ketidakadilan, diskriminasi, dan seluruh tindakan intoleransi di negeri ini. PSI tidak akan pernah mendukung perda-perda Injil atau perda-perda syariah," ujar Grace.

Sikap itu disebut Grace menjadi satu dari tiga misi yang diusung PSI jika dipercaya duduk di parlemen. Dua misi lain adalah menjaga para pemimpin baik di tingkat nasional maupun lokal dari gangguan politikus hitam, serta menghentikan praktik pemborosan dan kebocoran anggaran di parlemen.


Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief pun merespons dengan mengatakan sikap politik PSI mencerminkan partai tersebut dibentuk untuk memberi ruang paham islamofobia.

"PSI kelihatannya dibentuk untuk Islamophobia mendapat gelanggang, juga tidak serius duduk di parlemen," kata Andi di akun Twitternya. (mts/ain)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2zeeHrM
November 16, 2018 at 11:48PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2zeeHrM
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment