Gratifikasi yang diterima Eni diperuntukkan sebagai biaya pencalonan suami Eni menjadi Bupati Temanggung M Al Khadziq.
"Menerima uang sejumlah uang sejumlah Rp 5,6 miliar dan Sin$40 ribu yang berasal dari pemberian beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas," ucap jaksa KPK, Budhi Sarumpaet dalam sidang dakwaan Eni di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/11).
Ia menjelaskan, sekitar Mei 2018, Direktur PT Smelting, Prihadi Santoso, mengetahui Eni duduk di Komisi VII DPR.
Kemudian, Prihadi meminta bantuan Eni agar memfasilitasi pertemuan pihak PT Smelting dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Ini agar perusahaannya mendapat kuota impor limbah bahan berbahaya beracun untuk diubah menjadi copper slag.
Eni menyanggupi permintaan Prihadi dengan kompensasi pemberian uang. Keduanya sepakat.
Selanjutnya Eni mempertemukan Prihadi dengan Dirjen Pengelolaan Sampah, Rosa Vivien Ratnawati. Setelah memfasilitasi Prihadi dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup, Eni meminta Prihadi merealisasikan komitmennya. Uang itu diberikan melalui Indra Purmandani orang kepercayaan Prihadi.
"Terdakwa (Eni) menerima uang secara bertahap Rp250 juta dengan rincian Rp100 juta, Rp100 juta, dan Rp50 juta," kata Jaksa.
Selain itu, Eni juga menerima gratifikasi dari Direktur PT One Connect Indonesia Herwin Tanuwidjaja. Yakni sebesar Sin$40 ribu dan Rp100 juta.
Tujuan Herwin sama dengan Prihadi, yakni agar Eni memfasilitasi perusahaannya bertemu dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup.
Dari upayanya memfasilitasi ini, Eni menerima Sin$40 ribu dan Rp100 juta secara bertahap.
Kemudian, Eni kembali menerima gratifikasi dari pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan.
Samin meminta Eni memfasilitasi perusahaannya bertemu dengan pihak Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Tujuannya membahas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara generasi 3 di Kalimantan Tengah.
Setelah itu, Eni meminta Samin merealisasikan komitmennya. Dari Samin Eni mendapat Rp4 miliar secara tunai. Kemudian juga Rp 1 miliar.
Gratifikasi lainnya berasal dari Presdir PT Isargas, Iswan Ibrahim dengan nilai Rp500 juta.
Atas perbuatannya, Eni didakwa melanggar Pasal 12 B ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Eni juga didakwa menerima suap senilai Rp4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Eni didakwa dengan Pasal 12 b ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (fhr/osc)
https://ift.tt/2BF73bu
November 29, 2018 at 11:26PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2BF73bu
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment