Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Harissandi mengatakan penyitaan itu sudah dilakukan di kediaman Dhani di Jakarta.
"Iya penyidik sudah menyita akun Ahmad Dhan di Jakarta, langsung ke adminnya," kata Harrisandi, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (16/11).
Dengan penyitaan itu, maka akun @ahmaddhaniprast sudah tak bisa digunakan pemiliknya lagi hingga proses hukum berlangsung.
Selain akun Instagram, saat ini pihaknya juga sudah mengantongi barang bukti lain berupa ponsel milik Dhani.Polisi pun akan langsung melengkapi berkas perkara. Harissandi mengatakan saat ini penyidik masih akan menunggu proses dan keterangan saksi ahli yang dijanjikan pihak Dhani.
"Nanti sebagai barang bukti, untuk dikirim ke kejaksaan, soal waktunya penyidik masih menunggu pemeriksaan yang diajukan oleh saksi ahli pihak Dhani," kata Harissandi.
Dhani dilaporkan dengan delik pencemaran nama baik setelah membuat vlog yang di dalamnya ada ucapan 'idiot' yang ditujukan kepada massa pedemo gerakan #2019GantiPresiden, di Surabaya, ke Polda Jatim, pada Minggu (26/8).
Vlog itu dibuat setelah Dhani dan kelompoknya tertahan akibat penolakan kelompok massa yang anti #2019GantiPresiden. (frd/osc)
https://ift.tt/2PxKNsA
November 16, 2018 at 11:05PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2PxKNsA
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment