Monday, November 26, 2018

Tak Hanya Suap, Irwandi Juga Didakwa Gratifikasi

Jakarta, CNN Indonesia -- Selain terjerat kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) TA 2018, Gubernur Aceh non-aktif Irwandi Yusuf juga didakwa kasus gratifikasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang dakwaan atas Irwandi di pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (26/11).


Total lebih dari Rp41,1 miliar jumlah gratifikasi yang didakwa telah diterima Irwandi terkait jabatannya sebagai gubernur dua periode terpisah di Serambi Makkah tersebut. Irwandi adalah Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK, Irwandi bersama orang kepercayaannya yakni Izil Azhar didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp32.454.500.000 yang berasal dari Dana Biaya Konstruksi dan Operasional Proyek Pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Aceh yang dibiayai APBN.

Uang gratifikasi diterima Irwandi tahun 2008 sampai dengan 2011. Ia menerima uang gratifikasi melalui Izil Azhar (orang kepercayaan Irwandi dan juga tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007). Uang tersebut berasal dari Board of Management (BoM) Nindya Sejati Joint Operation (JO).

Dakwaan Gratifikasi pada Periode Kepemimpinan Kedua

Selanjutnya, pada periode kepemimpinan kedua, Irwandi didakwa menerima hadiah gratifikasi total sebesar Rp8.717.505.494.

Pada periode ini, Irwandi mulai menerima gratifikasi pada November 2017 sampai Mei tahun 2018 melalui rekening atas nama Muklis sebesar Rp4.420.525.494. Kemudian, pada Oktober tahun 2017 sampai akhir bulan Januari 2018 melalui Fenny Steffy Burase sebesar Rp568.080.000.

Lalu, April 2018 sampai Juni 2018, Irwandi didakwa menerima gratifikasi di kediaman Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Nizarli sebesar Rp.3.728.900.000.

Atas perbuatannya, Irwandi dijerat pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Selain kasus gratifikasi, Irwandi juga terjerat kasus suap sebesar Rp1.050.000.000 yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) TA 2018. Ia bersama Hendri Yuzal selaku staf khusus Gubernur Aceh, dan Teuku Saiful Bahri melakukan tindakan suap tersebut. Kasus ini juga menjerat Bupati Kabupaten Bener Meriah Ahmadi.

(dni/kid)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2P3TkOP
November 27, 2018 at 04:13AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2P3TkOP
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment