Monday, November 19, 2018

Tidak Ada Izin Acara, Polisi Bubarkan Diskusi Ormas di Papua

Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi membubarkan sebuah acara diskusi publik yang diselenggarakan oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Senin (19/11). Acara dibubarkan saat KNPB melaksanakan diskusi publik tentang refleksi 10 tahun perjalanan KNPB di Tanah Papua di Sekertariat KNPB Asrama Unit VI Uncen dan Asrama Pengunungan Bintang Jalan Buper Wamena Distrik Heram Kota Jayapura.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pembubaran dilakukan lantaran kegiatan tersebut tidak memiliki izin acara.

"Kegiatan ini salah satunya adalah kegiatan ilegal dan organisasi tidak terdaftar di Kesbang Pol," kata Dedi kepada CNNIndonesia.com, Senin (19/11).

Dedi menjelaskan setiap organisasi harus terdaftar di Kesbangpol. Jika kedapatan suatu kegiatan tidak terdaftar dan isi acara dianggap bersebrangan dengan keutuhan NKRI, maka polisi berhak membubarkan jalannya acara.

"Kapolres Jayapura Kota selanjutnya memberikan kesempatan kepada para peserta untuk membubarkan diri jika tidak maka polresta akan melakukan pengamanan guna pendataan dan pemeriksaan terkait kegiatan hari ini dan apa maksud dan tujuannya," jelas dia.

Dari pengamanan itu sebanyak 107 orang aktivis digelandang ke kantor Mapolres Jayapura untuk dimintai keterangan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, beberapa di antaranya adalah spanduk bertulisan 'Kongres ke-II Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Sadar dan Lawan'.

"Kemudian kita juga amankan satu buah baju bercorakan Bendera Bintang Kejora, 2 buah dan Noken bercorakan Bendera Bintang Kejora," jelas dia.

Kepolisian setempat menyatakan bahwa organisasi tersebut merupakan organisasi terlarang yang menyuarakan Aspirasi Papua Merdeka dan bertentangan dengan NKRI. Polisi akan membebasksn 107 pengurus dan simpatisan KNPB setelah selesai mengidentifikasi keseluruhannya.

"Setelah semua selesai akan dipulangkan hari ini. Status 107 pengurus dan simpatisan KNPB saat ini adalah diamankan dan dibawa guna identifikasi dan klarifikasi," tutup dia.

Kepada CNNIndonesia.com, Perwakilan KNPB, Ones Suhinap menyatakan organisasi KNPB adalah organisasi yang mendorong pemerintah untuk melaksanakan referendum di tanah Papua.

"KNPB sebenarnya menawarkan solusi kepada pemerintah Indonesia segera gelar referendum, agar mengakhiri konflik di Papua. Sementara acara kami hanya diskusi refleksi 10 tahun perjalanan KNPB," kata Ones.

Ones mengatakan polisi setempat datang tanpa membawa surat pembubaran. Dirinya mengungkapkan KNPB selalu melayangkan surat pemberitahuan, namun selalu tidak mendapat izin dari kepolisian.

"Setiap kegiatan KNPB selalu melayangkan surat pemberitahuan namun selalu ditolak dan ada surat pemberitahuan juga selalu dibubarkan dan aktivis KNPB setiap hari ditangkap," terang dia.

Dia menyayangkan tindakan kepolisian itu sama halnya seperti tindakan kolonialisme di tanah Papua. Dia berharap agar kepolisian bisa membebaskan para aktivis dan kembali menjamin kebebasan publik berdialog.

"(Amandemen) Undang-undang (Dasar) tahun 1998 pasal 28 menjamin hak berserikat dan berkumpul. Konvensi Internasional menjamin hak sipil dan hak politik. Pembubaran diskusi publik itu kegiatan ilmiah yang dijamin hukum Indonesia," tutup dia. (ctr/eks)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2BiFR25
November 20, 2018 at 09:44AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2BiFR25
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment