Pengacara yang mewakili firma hukum Wisner di Indonesia Siti Mylanie Lubis mengungkapkan gugatan itu dikirimkan oleh tiga keluarga korban Lion Air, yakni keluarga Cica Ariska, Chandra Kirana, dan Asep Sarifudin.
Ketiga keluarga itu menuntut Boeing memberikan ganti rugi kepada korban dengan nilai santunan yang diharapkan terbilang US$800 ribu per orang. Namun, angka tersebut baru dianggap angka minimal.
"Sebetulnya kami tidak bisa memastikan berapa nilai tuntutannya, tapi minimal US$800 ribu tergantung 'value' korbannya, seperti berapa jumlah penghasilan semasa mereka hidup dan sebagainya," ujar Siti kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (24/11).
Menurut Siti, gugatan dilayangkan kepada Boeing selaku produsen Boeing 737 Max 8 dengan dugaan bahwa pesawat itu tidak layak dan berbahaya. Firma hukum Wisner berpendapat, pesawat tersebut memiliki fitur kontrol penerbangan yang bisa memerintahkan pesawat untuk menukik tanpa adanya otorisasi dari kru apabila pesawat mendeteksi 'high angle of attack' yang tak akurat.
Sensor yang mendeteksi hal itu dianggap gagal, terblokir, atau terhalang sehingga memberikan informasi yang tidak akurat kepada sistem kontrol penerbangan tentang 'high angle of attack' yang dimaksud. Selain itu, manual penerbangan juga dianggap tidak memberitahukan bahaya yang terjadi akibat kerusakan-kerusakan tersebut.
Oleh karenanya, firma hukum Wisner menganggap Boeing telah melakukan kelalaian dari segi operasional.
"Sesuai Undang-Undang yang berlaku di sana, apabila lali, Boeing wajib memberikan santunan kepada korban," imbuh Siti.
Siti menambahkan gugatan baru dilayangkan baru-baru ini lantaran ketentuan AS menyebut gugatan baru bisa diajukan 45 hari setelah kejadian berlangsung.
Ia sendiri yakin firma hukum Wisner akan memenangkan gugatan ini karena sudah mengantongi yurisprudensi saat kecelakaan melanda satu unit pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang jatuh di Sibolangit 21 tahun silam.
"Selain itu, firma hukum Wisner juga sudah sering mewakili keluarga korban kecelakan pesawat terbang dan sudah banyak bukti keberhasilannya," pungkasnya.
Sebelumnya, keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 juga mengajukan gugatan kepada Boeing melalui Ribbeck Law Chartered. Di dalam gugatannya, keluarga korban menuntut ganti rugi dengan nilai ratusan juta dolar AS.
Manuel von Ribbeck dari Ribbeck Law Chartered menyebut pesawat Boeing Max 8 dan manual penerbangan pesawatnya rusak dan berbahaya, kondisi itu yang diduga menjadi penyebab langsung kecelakaan itu.
"Lion Air hanyalah salah satu dari beberapa maskapai yang telah membeli Boeing Max 8 yang relatif baru," katanya.
Sebelumnya, Boeing bersikeras pihaknya akan membagikan informasi dari hasil penyelidikan mengenai jatuhnya salah satu pesawat anyar yang digunakan Lion Air bulan lalu. Pernyataan ini dilontarkan Boeing setelah membatalkan konferensi telepon dengan para pelanggannya, Selasa (20/11).
Media AS melaporkan bahwa konferensi telepon itu dibuat klien untuk menjawab pertanyaan seputar sistem kontrol yang digunakan pada pesawat Boeing 737-MAX 8 dan 9. Sebab, anomali pada sistem kontrol inilah yang diperkirakan jadi penyebab jatuhnya pesawat Lion Air PK LQP di perairan Laut Jawa, utara Karawang. (glh/DAL)
https://ift.tt/2S8rNh9
November 24, 2018 at 09:41PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2S8rNh9
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment