Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama berharap pemilik kendaraan memanfaatkan masa 'pemutihan' pajak kendaraan di DKI yang akan berlaku mulai Kamis (15/11) hingga 15 Desember 2018.
"Setelah dilihat data pajak kebanyakan di atas 10 tahun, sampai 1,3 juta kendaraan. Akhir 2018 kita akan kerucutkan lagi mana yang akan didahulukan, mungkin kendaraan-kendaraan kecelakaan lalu lintas yang ada di gudang-gudang polisi itu yang tinggal rangka-rangka kita hapuskan," kata Bayu, Rabu (14/11).
Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta menghapuskan sanksi berupa denda untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2315 tahun 2018.
SK tersebut juga ditembuskan kepada Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf.
Kendaraan melintas di Jalan Sudirman, Jakarta. (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi)
|
"Maksudnya sanksinya yang dihapuskan, contoh terlambat bayar pajak kan ada dendanya, dendanya yang dihapus sedangkan pokoknya tetap," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (15/11).
Dalam laporan BPK, sebanyak sembilan juta kendaraan di DKI Jakarta telah terdaftar, namun hanya 4,5 juta kendaraan yang membayar pajak atau baru 50 persen.
Yusuf mengatakan penghapusan denda dapat dinikmati oleh pemilik kendaraan yang belum membayarkan pajaknya hingga 10 tahun.
https://ift.tt/2RPk1bK
November 15, 2018 at 04:56PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2RPk1bK
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment