
"Kita tunggu dulu dari KNKT, kita tunggu penyebab utamanya. Setelah itu kita bakal cross check hasilnya," kata Dedi di Mabes Polri, Rabu (28/11).
Dedi menyatakan sedianya jatuhnya Lion Air dengan penerbangan JT610 itu bisa ditarik ke unsur pidana jika terindikasi ada kelalaian. Kelalaian pertama dalam hal ini adalah jika seorang staf memberikan rekomendasi kepada pilot yang mengonsumsi obat terlarang.
"Misalnya pilot itu tidak bersih terhadap ketergantungan obat terlarang, enggak rekomen dibikin clear, sehingga pilot laik untuk terbang. Nah itu kena (pidana)," kata Dedi.
Kemudian seorang pegawai bisa saja kena pidana jika ada indikasi kelalaian memberikan izin sebuah pesawat 'rusak' untuk terbang. Sejauh ini polisi sudah memeriksa pegawai Lion Air yang berada di Manado, Bali, dan Jakarta untuk mengonfirmasi kasus ini."Tapi memang belum ada kami temukan unsur pidana. Seperti unsur ada terorisme, sabotase atau penyimpangan administrasi penerbangan, belum ada. Jadi satu-satuya kesimpulan yang menentukan KNKT," tegas Dedi.
Sementara penyelidikan yang bersifat teknis nanti akan menjadi ranahnya KNKT. KNKT juga berhak untuk memberikan sanksi kepada Lion Air secara kelembagaan jika terbukti bersalah.
"Nanti dilihat apakah penyebab kecelakaan perawatan terhadap pesawat itu kurang apakah suku cadangnya bisa diganti tapi ternyata tidak diganti, maka itu teknis dari KNKT," tutup dia.
Dari hasil penelitian awal, KNKT mengeluarkan dua rekomendasi terkait keselamatan untuk maskapai penerbangan PT Lion Mentari Airlines alias Lion Air.
Dalam rekomendasi ini, KNKT juga menyebut penerbangan pesawat Lion Air PK-LQP sebelum kecelakaan sudah tak layak terbang sejak dari Denpasar-Jakarta, serta ada perbedaan data pramugari antara dokumen dan kenyataannya.Rekomendasi pertama, kata Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Kapten Nur Cahyo Utomo, adalah meminta Lion Air menjamin implementasi dari Operation Manual part A subchapter 1.4.2 dalam rangka meningkatkan budaya keselamatan dan untuk menjamin pilot dapat mengambil keputusan untuk meneruskan penerbangan atau tidak.
Rekomendasi kedua, lanjut Nur Cahyo, adalah Lion Air menjamin semua dokumen operasional diisi secara tepat. Pasalnya, pihak KNKT menemukan ketidaksesuaian jumlah awak penerbangan. Pada dokumen weight and balance sheet, terdata ada dua pilot, lima pramugari, dan 181 penumpang.
Diketahui, pesawat Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT610 jatuh di perairan Tanjung Pakis, Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10). Berdasarkan penyelidikan KNKT, menjelang terbang pesawat itu mengalami stick shaker atau kemudi pada pilot bergetar. Hal ini merupakan indikasi bahwa pesawat akan mengalami kehilangan daya angkat.
Sehari sebelumnya, pesawat yang sama terbang dari Bali menuju Jakarta. Kondisi pesawat memiliki kendala yang sama dengan yang terjadi saat penerbangan dari Jakarta menuju Pangkalpinang, yakni mengalami stick shaker. (ctr/osc)
https://ift.tt/2SfLZxD
November 29, 2018 at 05:04AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2SfLZxD
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment